Correct Article 2
PERMEN Nomor 114 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2023 tentang PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA DI PASAR SEKUNDER
Current Text
diselenggarakan oleh Pemerintah melalui Menteri.
(2) Penyelenggaraan Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Surat Utang Negara.
Your Correction
