Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 114 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2023 tentang PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA DI PASAR SEKUNDER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik INDONESIA, sesuai dengan masa berlakunya. 2. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. 3. Pasar Perdana adalah kegiatan penawaran dan penjualan SUN untuk pertama kali. 4. Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan SUN yang telah dijual di Pasar Perdana. 5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 6. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan pembiayaan dan risiko. 7. Pihak adalah investor yang memiliki SUN baik orang perseorangan warga negara INDONESIA maupun warga negara asing dimanapun mereka bertempat tinggal, lembaga negara, perusahaan atau usaha bersama baik INDONESIA maupun asing di manapun mereka berkedudukan. 8. Bank INDONESIA yang selanjutnya disingkat BI adalah bank sentral Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 9. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai otoritas jasa keuangan. 10. Lembaga Penjamin Simpanan yang selanjutnya disingkat LPS adalah lembaga penjamin simpanan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai lembaga penjamin simpanan. 11. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial baik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan maupun Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai badan penyelenggara jaminan sosial. 12. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, yang mendapatkan penugasan khusus dari Pemerintah untuk dapat mengajukan penawaran penjualan SUN dan/atau yang pembinaannya berada di bawah Kementerian Keuangan. 13. Badan Layanan Umum di bawah pembinaan Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut BLU Kemenkeu adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. 14. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 15. Dealer Utama SUN yang selanjutnya disebut Dealer Utama adalah bank atau perusahaan efek yang ditunjuk oleh Menteri sebagai Dealer Utama sebagaimana dimaksud dalam peraturan menteri keuangan mengenai dealer utama SUN. 16. Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder adalah transaksi pembelian kembali SUN di Pasar Sekunder domestik yang dilakukan oleh Pemerintah melalui pelunasan sebagian atau seluruh SUN yang dimiliki oleh investor sebelum jatuh tempo. 17. Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder melalui metode Lelang yang selanjutnya disebut Lelang Pembelian Kembali SUN adalah metode Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder melalui lelang yang dilakukan dalam suatu masa penawaran yang telah ditentukan dan diumumkan sebelumnya pada sistem Lelang Pembelian Kembali SUN yang disediakan oleh Pemerintah. 18. Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder melalui metode Transaksi Pengumpulan Pemesanan (Bookbuilding) yang selanjutnya disebut Transaksi Pengumpulan Pemesanan (Bookbuilding) adalah metode Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder melalui pengumpulan pemesanan penjualan SUN dalam suatu periode penawaran yang telah ditentukan dan diumumkan sebelumnya oleh Pemerintah. 19. Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder melalui metode Transaksi Bilateral (Bilateral Buyback) yang selanjutnya disebut Transaksi Bilateral (Bilateral Buyback) adalah metode Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder yang dilakukan melalui pembahasan antara Pemerintah dan pihak yang menyampaikan penawaran penjualan SUN, dengan ketentuan dan persyaratan sesuai kesepakatan. 20. Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder melalui metode Transaksi Langsung yang selanjutnya disebut Pembelian Kembali SUN Secara Langsung adalah metode Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder yang dilakukan melalui fasilitas dealing room pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan masing-masing pihak yang mengajukan penawaran penjualan SUN. 21. Peserta Lelang Pembelian Kembali SUN yang selanjutnya disebut Peserta Lelang adalah Dealer Utama yang telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti Lelang Pembelian Kembali SUN. 22. Penawaran Lelang Pembelian Kembali SUN yang selanjutnya disebut Penawaran Lelang adalah pengajuan penawaran penjualan SUN oleh Peserta Lelang dalam Lelang Pembelian Kembali SUN. 23. Pemesanan Penjualan SUN adalah pengajuan penawaran penjualan SUN oleh Pihak untuk menjual SUN yang dimilikinya kepada Pemerintah pada periode yang telah ditentukan oleh Pemerintah dalam rangka Transaksi Pengumpulan Pemesanan (Bookbuilding). 24. Penawaran Penjualan SUN adalah pengajuan penawaran penjualan SUN kepada Pemerintah oleh BI, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU Kemenkeu, Pemerintah Daerah atau Dealer Utama dalam rangka Transaksi Bilateral (Bilateral Buyback) dan/atau Pembelian Kembali SUN Secara Langsung. 25. Setelmen adalah penyelesaian transaksi yang terdiri atas setelmen dana dan/atau setelmen kepemilikan SUN dan/atau SBSN. 26. Hari Kerja adalah hari operasional sistem pembayaran terkait penatausahaan SUN dan/atau SBSN yang diselenggarakan oleh BI.
Your Correction