1. Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22 Impor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 harus menyampaikan kembali permohonan untuk dapat memanfaatkan insentif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dengan menggunakan formulir melalui laman www.pajak.go.id.
2. Wajib Pajak yang telah menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, harus menyampaikan kembali pemberitahuan untuk dapat memanfaatkan insentif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dengan menggunakan formulir melalui laman www.pajak.go.id.
3. Laporan realisasi PPh final ditanggung pemerintah Masa Pajak Januari 2022 sampai dengan Masa Pajak Juni 2022 yang:
a. telah disampaikan oleh Pemotong Pajak; atau
b. belum disampaikan oleh Pemotong Pajak, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak
Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 harus disampaikan kembali oleh Penanggung Jawab untuk dapat memanfaatkan insentif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini.
4. Pemotong Pajak yang:
a. belum menyampaikan laporan realisasi insentif PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah; atau
b. telah menyampaikan laporan realisasi dan/atau laporan realisasi pembetulan insentif PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang lnsentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 harus menyampaikan laporan realisasi paling lambat tanggal 31 Desember 2022 untuk memanfaatkan insentif PPh Tahun Pajak 2021.
5. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2022
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 114/PMK.03/2022 TENTANG INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019
KODE KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA WAJIB PAJAK YANG MENDAPATKAN INSENTIF PEMBEBASAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 IMPOR, CONTOH FORMULIR PERMOHONAN SURAT KETERANGAN BEBAS PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 IMPOR, CONTOH FORMULIR SURAT KETERANGAN BEBAS PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 IMPOR, CONTOH FORMULIR PENOLAKAN PERMOHONAN SURAT KETERANGAN BEBAS PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 IMPOR, CONTOH FORMULIR LAPORAN REALISASI PEMBEBASAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 IMPOR, KODE KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA WAJIB PAJAK YANG MENDAPATKAN INSENTIF PENGURANGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25, CONTOH SURAT PEMBERITAHUAN PEMANFAATAN INSENTIF PENGURANGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25, CONTOH SURAT PEMBERITAHUAN BERHAK MEMANFAATKAN INSENTIF PENGURANGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25, CONTOH SURAT PEMBERITAHUAN TIDAK BERHAK MEMANFAATKAN INSENTIF PENGURANGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25, CONTOH PENGHITUNGAN PENGURANGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25, CONTOH FORMULIR REALISASI PENGURANGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25, DAN CONTOH FORMULIR LAPORAN REALISASI PAJAK PENGHASILAN FINAL JASA KONSTRUKSI DITANGGUNG PEMERINTAH
A.
KODE KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA WAJIB PAJAK YANG MENDAPATKAN INSENTIF PEMBEBASAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 IMPOR
Tetap.
B.
CONTOH FORMULIR PERMOHONAN SURAT KETERANGAN BEBAS PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 IMPOR
Tetap.
C.
PASAL 22 IMPOR
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR PELAYANAN PAJAK ................................................... (1) SURAT KETERANGAN BEBAS PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 IMPOR NOMOR : .....................(2) TANGGAL : .....................(3)
Kepala Kantor Pelayanan Pajak..........................................................(1) menerangkan bahwa orang pribadi/badan*) tersebut di bawah ini:
Nama Wajib Pajak : .................................................................(4) NPWP
: .................................................................(5) Kode KLU
: .................................................................(6) Alamat
: .................................................................(7) dibebaskan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor ……tentang……, dengan alasan:
termasuk dalam kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran Kode Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak yang Mendapatkan Insentif Pembebasan PPh Pasal 22 Impor Peraturan Menteri Keuangan Nomor …….tentang…..
Surat Keterangan Bebas ini berlaku sejak tanggal diterbitkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
Kode verifikasi
PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR SURAT KETERANGAN BEBAS PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 IMPOR
Nomor (1)
Nomor (2) :
:
Diisi dengan KPP tempat Wajib Pajak penerbit Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor.
Diisi dengan nomor Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor.
Nomor (3) : Diisi tanggal penerbitan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor.
Nomor (4) : Diisi dengan nama Wajib Pajak.
Nomor (5) : Diisi dengan NPWP Wajib Pajak.
Nomor (6) : Diisi dengan kode klasifikasi lapangan usaha Wajib Pajak.
Nomor (7) : Diisi dengan alamat Wajib Pajak.
D.
CONTOH FORMULIR PENOLAKAN PERMOHONAN SURAT KETERANGAN BEBAS PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 IMPOR
Tetap.
E.
CONTOH FORMULIR LAPORAN REALISASI PEMBEBASAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 IMPOR
Tetap.
F.
KODE KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA WAJIB PAJAK YANG MENDAPATKAN INSENTIF PENGURANGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
Tetap.
G.
CONTOH SURAT PEMBERITAHUAN PEMANFAATAN INSENTIF PENGURANGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
Nomor :
................................................................ (1) Lampiran :
................................................................ (2) Hal :
Pemberitahuan Pemanfaatan Insentif
Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25
Yth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak ......................................... (3)
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ………………………………….. (4) NPWP : ………………………………….. (5) Jabatan : ………………………………….. (6)
Bertindak selaku pengurus dari Wajib Pajak:
Nama
: ……………………….. (7) NPWP
: ……………………….. (8) Kode KLU
: ……………………….. (9) Alamat : ……………………….. (10)
memberitahukan: (11)
pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang terutang sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... tentang … untuk Masa Pajak …… 2022 sampai dengan Desember 2022.
Demikian disampaikan.
.........., ...................20.... (12)
(13)
......................................... (14) PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN PEMANFAATAN INSENTIF PENGURANGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 WAJIB PAJAK
Nomor (1) : Diisi dengan nomor Surat Pemberitahuan Pemanfaatan Pengurangan Besarnya Angsuran Pasal 25 Wajib Pajak.
Nomor (2) : Diisi dengan jumlah lampiran.
Nomor (3) : Diisi dengan KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
Nomor (4) : Diisi dengan nama Wajib Pajak atau pengurus dari Wajib Pajak (bagi Wajib Pajak badan).
Nomor (5) : Diisi dengan NPWP Wajib Pajak atau pengurus dari Wajib Pajak (bagi Wajib Pajak badan).
Nomor (6) : Diisi dengan jabatan pengurus dari Wajib Pajak (bagi Wajib Pajak badan).
Nomor (7) : Diisi dengan nama Wajib Pajak.
Nomor (8) : Diisi dengan NPWP Wajib Pajak.
Nomor (9) : Diisi dengan kode klasifikasi lapangan usaha Wajib Pajak.
Nomor (10) : Diisi dengan alamat Wajib Pajak.
Nomor (11) : Diisi dengan menandai kotak sesuai permohonan yang diajukan.
Nomor (12) : Diisi dengan tanggal Surat Pemberitahuan Pemanfaatan Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 Wajib Pajak.
Nomor (13) : Diisi dengan tanda tangan dan cap Wajib Pajak.
Nomor (14) : Diisi dengan nama Wajib Pajak atau pengurus dari Wajib Pajak (bagi Wajib Pajak badan).
H.
CONTOH SURAT PEMBERITAHUAN BERHAK MEMANFAATKAN INSENTIF PENGURANGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
Tetap.
I.
CONTOH SURAT PEMBERITAHUAN TIDAK BERHAK MEMANFAATKAN INSENTIF PENGURANGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
Tetap.
J.
CONTOH PENGHITUNGAN PENGURANGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
1. Contoh penghitungan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 dengan dasar penghitungan SPT Tahunan PT A menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021 pada 25 Maret 2022. Besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang
masih harus dibayar sendiri oleh PT A untuk Masa Pajak Januari 2022 sampai dengan Masa Pajak Februari 2022 adalah sebesar Rp
50.000.000,00 (mengikuti besarnya angsuran Masa Pajak Desember 2021).
a. Pada tanggal 31 Januari 2022 PT A menyampaikan surat pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam PMK-3/PMK.03/2022 karena memenuhi Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Wajib Pajak yang Mendapatkan Insentif Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan tersebut dan dinyatakan berhak;
b. Pada tanggal 15 Juli 2022 PT A kembali menyampaikan surat pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan ini karena memenuhi Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Wajib Pajak yang Mendapatkan Insentif Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini dan dinyatakan berhak.
Berdasarkan data di atas, penghitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang masih harus dibayar setiap Masa Pajak untuk Tahun Pajak 2022 adalah sebagai berikut:
A PPh Terutang sesuai SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2021 Rp1.125.000.000,00 B Kredit Pajak PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2021 Rp645.000.000,00 C PPh yang masih harus dibayar sendiri (A-B) Rp480.000.000,00 D Besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar sendiri setiap Masa Pajak untuk Tahun Pajak 2022 (Masa Pajak Maret sampai dengan Masa Pajak Desember 2022) (C :12) Rp40.000.000,00
Rincian Penghitungan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 A Besarnya angsuran Masa Pajak Januari 2022 s.d. Februari 2022 (menggunakan besarnya angsuran Masa Pajak Desember 2021) Rp50.000.000,00 B Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Januari 2022 s.d. Februari 2022 (A x 50%) Rp25.000.000,00 C Besarnya angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Januari 2022 s.d. Februari 2022 setelah pengurangan (A - B) Rp25.000.000,00 D Besarnya angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Maret 2022 sampai dengan Masa Pajak Desember 2022 Rp40.000.000,00 E Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Maret 2022 sampai dengan Masa Pajak Desember 2022 (D x 50%) Rp20.000.000,00 F Besarnya angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Maret 2022 sampai dengan Masa Pajak Desember 2022 setelah pengurangan (D - E) Rp20.000.000,00
2. Contoh penghitungan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 dengan dasar pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sesuai KEP-537/PJ/2000 PT B menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020 pada 25 April 2021. Besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar sendiri untuk Masa Pajak April 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021 berdasarkan SPT Tahunan tersebut sebesar Rp 50.000.000,00.
a. Pada bulan Juli 2021 Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 karena perubahan keadaan usaha dan disetujui, sehingga besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak Juli 2021 sampai
dengan Masa Pajak Desember 2021 ditetapkan menjadi sebesar Rp 30.000.000,00;
b. PT B menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021 pada 27 April 2022. Besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar sendiri oleh PT B untuk Masa Pajak Januari 2022 sampai dengan Masa Pajak Maret 2022 adalah sebesar Rp
30.000.000,00 (mengikuti besarnya angsuran Masa Pajak Desember 2021);
c. Pada tanggal 31 Januari 2022 PT B menyampaikan surat pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022, karena memenuhi Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Wajib Pajak yang Mendapatkan lnsentif Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan tersebut dan dinyatakan berhak;
d. Kemudian, pada tanggal 15 Juli 2022 PT A kembali menyampaikan surat pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan ini karena memenuhi Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Wajib Pajak yang Mendapatkan Insentif Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini dan dinyatakan berhak.
Berdasarkan data di atas, penghitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang masih harus dibayar setiap Masa Pajak untuk Tahun Pajak 2022 adalah sebagai berikut:
A PPh Terutang sesuai SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2021 Rp1.125.000.000,00 B Kredit Pajak PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2021 Rp645.000.000,00 C PPh yang masih harus dibayar sendiri (A-B) Rp480.000.000,00 D Besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar sendiri setiap Masa Pajak untuk Tahun Pajak 2022 (Masa Pajak April 2022 sampai dengan Masa Pajak Desember 2022) Rp40.000.000,00
(C:12)
Rincian Penghitungan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 A Besarnya angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Januari 2022 s.d. Maret 2022 (menggunakan besarnya angsuran Masa Pajak Desember 2021) Rp30.000.000,00 B Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Januari 2022 s.d. Maret 2022 (A x 50%)
Rp15.000.000,00 C Besarnya angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Januari 2022 s.d. Maret 2022 (A - B) Rp15.000.000,00 D Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak April 2022 sampai dengan Masa Pajak Desember 2022 Rp40.000.000,00 E Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak April 2022 sampai dengan Masa Pajak Desember 2022 (D x 50%) Rp20.000.000,00 F Besarnya angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak April 2022 sampai dengan Masa Pajak Desember 2022 setelah pengurangan (D - E) Rp20.000.000,00
3. Contoh penghitungan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak yang mempunyai kewajiban laporan berkala (Wajib Pajak Lainnya dan Wajib Pajak masuk bursa selain Wajib Pajak bank) Informasi akumulasi Laba/(Rugi) dan Kredit Pajak PT C berdasarkan Laporan Keuangan Triwulan IV tahun 2021, Laporan Keuangan Triwulan I s.d. Triwulan III tahun 2022 adalah sebagai berikut:
Periode Laporan Triwulan IV (Jan-Des 2021) Triwulan I (Jan-Mar 2022) Triwulan II (Jan-Jun 2022) Triwulan III (Jan-Sept 2022)
Penghasilan Neto Rp4.740.000.
000 Rp400.000.0 00 Rp650.000.00 0 Rp1.000.000.
000 PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 sejak awal Tahun sampai dengan Masa Pajak periode yang dilaporkan Rp89.800.00 0 Rp13.000.0 00 Rp47.000.000 Rp70.000.000
a. Besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya dibayar sejak Masa Pajak Januari 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021 sebesar Rp 540.000.000,00;
b. Kompensasi kerugian yang dapat diperhitungkan berdasarkan SPT Tahunan Tahun Pajak sebelumnya sebesar Rp1.700.000.000;
c. Pada tanggal 31 Januari 2022 PT A menyampaikan surat pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam PMK-3/PMK.03/2022 karena memenuhi Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Wajib Pajak yang Mendapatkan Insentif Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan tersebut dan dinyatakan berhak;
d. Kemudian, pada tanggal 15 Juli 2022 PT A kembali menyampaikan surat pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan ini karena memenuhi Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Wajib Pajak yang Mendapatkan Insentif Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini dan dinyatakan berhak;
Berdasarkan data di atas, penghitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang masih harus dibayar untuk Masa Pajak Januari 2022
s.d. Desember 2022 adalah sebagai berikut:
A Periode yang dilaporkan Triwulan IV (Jan-Des 2021) Triwulan I (Jan-Mar 2022) Triwulan II (Jan-Jun 2022) Triwulan III (Jan-Sept 2022) B Penghasilan Neto sejak Awal Tahun Pajak s.d. Triwulan IV Rp4.740.000.000,00 Rp400.000.000,00 Rp650.000.000,00 Rp1.000.000.000, 00 C Kompensasi Rp1.700.000.000,00 0 0 0
Kerugian D Penghasilan Kena Pajak (B - C) Rp3.040.000.000,00 Rp400.000.000,00 Rp650.000.000,00 Rp1.000.000.000, 00 E PPh Terutang (22% x D) Rp668.800.000,00 Rp88.000.000,00 Rp143.000.000,00 Rp220.000.000,00 F Dikurangi:
PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 sejak awal Tahun Pajak sampai dengan Masa Pajak periode yang dilaporkan Rp89.800.000,00 Rp13.000.000,00 Rp47.000.000,00 Rp70.000.000,00
Besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya dibayar sejak awal Tahun Pajak sampai dengan Masa Pajak periode yang dilaporkan Rp540.000.000,00 Rp39.000.000,00 Rp75.000.000,00 Rp96.000.000,00 G Besarnya angsuran yang masih harus dibayar (dalam 3 masa) (E - F) Rp39.000.000,00 Rp36.000.000,00 Rp21.000.000,00 Rp54.000.000,00 H Besarnya angsuran yang seharusnya dibayar per masa (G : 3) Rp13.000.000,00 Rp12.000.000,00 Rp7.000.000,00 Rp18.000.000,00
(Jan s.d. Mar) (Apr s.d Jun) (Jul s.d. Sept) (Okt s.d. Des) I Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 (50% x H) Rp6.500.000,00
Rp6.000.000,00 Rp3.500.000,00 Rp9.000.000,00 J Besarnya angsuran per masa setelah pengurangan PPh