Correct Article 31
PERMEN Nomor 114 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2024 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai
Current Text
(1) LHA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 digunakan sebagai dasar:
a. penetapan Direktur Jenderal;
b. penetapan Pejabat Bea dan Cukai;
c. penerbitan surat tindak lanjut hasil Audit Kepabeanan selain yang dimaksud pada huruf a dan huruf b; dan/atau
d. penerbitan surat tindak lanjut hasil Audit Cukai.
(2) Penetapan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau penetapan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal terdapat kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk, cukai, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda.
Your Correction
