Correct Article 28
PERMEN Nomor 114 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2024 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai
Current Text
(1) Hasil pelaksanaan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai dituangkan dalam LHA.
(2) LHA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Tim Audit sesuai kewenangannya.
Your Correction
