Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 114 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2024 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Auditee dapat menunjuk pihak lain dengan surat kuasa khusus untuk memenuhi hak dan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. (2) Surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf R yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction