Correct Article 23
PERMEN Nomor 114 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2024 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai
Current Text
(1) Tim Audit melakukan pengujian terhadap Data Audit, contoh Sediaan Barang, dan informasi lainnya untuk kepentingan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai yang diterima dari Auditee sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan/atau yang dimiliki oleh Tim Audit.
(2) Dalam hal Auditee dianggap menolak membantu kelancaran Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3), Tim Audit tetap melakukan pengujian dengan data yang dimiliki oleh Tim Audit.
(3) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan dengan Teknik Audit Sampling Berdasarkan Risiko Stratejik.
Your Correction
