Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 114 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2024 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat menghentikan pelaksanaan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai, dalam hal: a. Auditee tidak ditemukan; b. data Auditee tidak tersedia karena sedang dalam pemeriksaan oleh instansi di luar Kementerian Keuangan; c. Auditee tidak bersedia atau tidak menyerahkan Data Audit, contoh Sediaan Barang, dan informasi lainnya untuk kepentingan Audit Investigasi secara lengkap dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6); d. Auditee dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; e. berdasarkan rekomendasi dari unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau instansi di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau f. keadaan di luar kemampuan atau kondisi kahar yang meliputi bencana dan/atau keadaan lain berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk. (2) Kondisi kahar yang merupakan keadaan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f berupa bencana alam, bencana non alam, dan/atau bencana sosial yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal pelaksanaan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai dihentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Audit membuat BAPA. (4) BAPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk menyusun LPA. (5) Terhadap Auditee yang dilakukan penghentian Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat direkomendasikan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) BAPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction