Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 114 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2024 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tim Audit dapat melakukan penindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c, dalam hal Auditee tidak bersedia atau tidak menyerahkan Data Audit, contoh Sediaan Barang, dan informasi lainnya untuk kepentingan Audit Investigasi secara lengkap dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6).
Your Correction