Correct Article 18
PERMEN Nomor 114 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2024 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai
Current Text
(1) Dalam hal Auditee tidak bersedia atau tidak menyerahkan Data Audit, contoh Sediaan Barang, dan informasi lainnya untuk kepentingan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai secara lengkap dalam jangka waktu penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) dan/atau perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5), Tim Audit menerbitkan surat peringatan I.
(2) Dalam hal Auditee tidak bersedia atau tidak menyerahkan Data Audit, contoh Sediaan Barang, dan informasi lainnya untuk kepentingan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai secara lengkap dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal surat peringatan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Auditee, Tim Audit menerbitkan surat peringatan II.
(3) Dalam hal Auditee tidak bersedia atau tidak menyerahkan Data Audit, contoh Sediaan Barang, dan informasi lainnya untuk kepentingan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai secara lengkap lengkap dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal surat peringatan II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima oleh Auditee, Auditee dianggap menolak membantu kelancaran Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai.
(4) Dalam hal Auditee dianggap menolak untuk membantu kelancaran Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Auditee harus menandatangani surat pernyataan menolak membantu kelancaran Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai.
(5) Dalam hal Auditee menolak untuk menandatangani surat pernyataan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Tim Audit membuat berita acara menolak membantu kelancaran Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai.
(6) Surat peringatan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Surat peringatan II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Surat pernyataan menolak membantu kelancaran Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(9) Berita acara menolak membantu kelancaran Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
