Correct Article 14
PERMEN Nomor 114 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2024 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai
Current Text
Dalam melaksanakan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai, Tim Audit harus:
a. memperlihatkan tanda pengenal;
b. menyampaikan:
1. surat tugas dan DKA; atau
2. surat perintah, kepada Auditee;
c. menandatangani pakta integritas bersama dengan Auditee;
d. menjelaskan maksud dan tujuan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai kepada Auditee;
e. menyampaikan surat tugas atau surat perintah terbaru kepada Auditee, dalam hal terjadi perubahan susunan keanggotaan Tim Audit; dan
f. merahasiakan segala informasi yang telah diperoleh dari Auditee kepada pihak lain yang tidak berhak.
Your Correction
