Correct Article 12
PERMEN Nomor 114 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2024 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai
Current Text
(1) Pelaksanaan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai meliputi:
a. Pekerjaan Lapangan; dan
b. Pekerjaan Kantor.
(2) Pelaksanaan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhitung sejak tanggal dimulainya Pekerjaan Lapangan.
(4) Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat memperpanjang jangka waktu pelaksanaan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction
