Correct Article 9
PERMEN Nomor 114 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2024 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai
Current Text
(1) Setiap penerbitan surat tugas untuk jenis Audit Umum dilengkapi dengan DKA.
(2) DKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Auditee untuk diisi dan disampaikan kembali kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menerbitkan surat tugas.
(3) DKA yang telah diisi oleh Auditee sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat rahasia dan digunakan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menerbitkan surat tugas untuk menilai kinerja Tim Audit dan tata laksana Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai.
(4) DKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
