Correct Article 7
PERMEN Nomor 114 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2024 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai
Current Text
(1) Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai dilaksanakan oleh Tim Audit berdasarkan:
a. surat tugas, dalam hal Audit Umum atau Audit Khusus; atau
b. surat perintah, dalam hal Audit Investigasi.
(2) Surat tugas dan surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
Your Correction
