Correct Article 5
PERMEN Nomor 114 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2024 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai
Current Text
Dalam mendukung pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, PIHAK KEDUA tidak akan memberi atau menawarkan uang, barang, fasilitas, dan/atau janji yang terkait dengan pelaksanaan tugas PIHAK PERTAMA.
Your Correction
