Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 114 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2024 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam mendukung pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, PIHAK KEDUA tidak akan memberi atau menawarkan uang, barang, fasilitas, dan/atau janji yang terkait dengan pelaksanaan tugas PIHAK PERTAMA.
Your Correction