Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 114 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2024 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai merupakan proses penentuan objek Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai yang dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko. (2) Dalam melaksanakan perencanaan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat meminta data dan/atau informasi kepada: a. unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau b. instansi di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Your Correction