Article 1
(1) Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Pendidikan (DPPIP) yang dialokasikan kepada daerah kabupaten/kota adalah bagian dari Dana Penyesuaian Tahun Anggaran 2010 sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2010.
(2) Alokasi DPPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp1.250.000.000.000,00 (satu triliun dua ratus lima puluh miliar rupiah).
(3) DPPIP dialokasikan untuk mendukung percepatan pembangunan insfrastruktur pendidikan kabupaten/kota.