Correct Article 4
PERMEN Nomor 113 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 113 Tahun 2025 tentang PENGEMBALIAN CUKAI
Current Text
(1) Pengembalian cukai dalam hal barang kena cukai diekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a diberikan kepada Pengusaha Pabrik.
(2) Terhadap pengembalian cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Pengusaha Pabrik harus menyampaikan pemberitahuan ekspor barang kena cukai yang telah dilunasi cukainya kepada kepala Kantor yang mengawasi pelabuhan muat menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. dalam hal kepala Kantor yang mengawasi pelabuhan muat berbeda dengan kepala Kantor yang mengawasi Pabrik, pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf a ditembuskan kepada kepala Kantor yang mengawasi Pabrik;
c. berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk kepala Kantor yang mengawasi pelabuhan muat melakukan pemeriksaan barang kena cukai dan membuat berita acara pemeriksaan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
d. setelah melakukan pemeriksaan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada huruf c, Pejabat Bea dan Cukai merusak pita cukai yang melekat pada barang kena cukai sehingga tidak dapat dipergunakan lagi dan membuat berita acara perusakan pita cukai menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sebelum pelaksanaan ekspor.
(4) Pelaksanaan ekspor barang kena cukai yang mendapatkan pengembalian cukai harus dilakukan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai dan diberitahukan menggunakan pemberitahuan pabean ekspor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai kepabeanan.
(5) Kepala Kantor yang mengawasi pelabuhan muat menyampaikan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang telah dilengkapi dengan dokumen bukti realisasi ekspor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai kepabeanan kepada kepala Kantor yang mengawasi Pabrik.
(6) Terhadap penyampaian berita acara dan pemberitahuan pabean ekspor yang telah dilengkapi dengan dokumen bukti realisasi ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), kepala Kantor yang mengawasi Pabrik:
a. menerbitkan dan menyampaikan tanda bukti perusakan pita cukai kepada Pengusaha Pabrik dalam hal memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau
b. menerbitkan dan menyampaikan surat pemberitahuan tidak diterbitkan tanda bukti perusakan pita cukai disertai alasannya kepada Pengusaha Pabrik dalam hal tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterima secara lengkap.
(7) Berdasarkan tanda bukti perusakan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, Pengusaha Pabrik harus membayar biaya pengganti penyediaan pita cukai.
(8) Tanda bukti perusakan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dan bukti pembayaran biaya pengganti penyediaan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dipergunakan sebagai dokumen dasar pengembalian cukai oleh Pengusaha Pabrik.
(9) Besaran biaya pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (7) mengikuti ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
