Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 113 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 113 Tahun 2025 tentang PENGEMBALIAN CUKAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026. Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2025 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, PURBAYA YUDHI SADEWA Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 113 TAHUN 2025 TENTANG PENGEMBALIAN CUKAI A. CONTOH FORMAT NOTA PEMBETULAN (NPC) (NPC) NOTA PEMBETULAN NOMOR : .............(1)............... Berdasarkan hasil penelitian atas dokumen cukai ...........(2)........... Nomor ........(3).......... tanggal ..........(4)........ atas nama ..…..........(5)…........... didapati adanya kesalahan penghitungan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran cukai dengan uraian sebagai berikut: - Jumlah cukai yang seharusnya dibayar : Rp ...................(6).................... - Jumlah cukai yang tertera pada dokumen (yang telah dibayar) : Rp …….............(7)................... - Kelebihan pembayaran cukai : Rp ....................(8)……............. (dalam huruf............................................(9)...............................................) Jumlah cukai yang seharusnya dibayar tersebut di atas didasarkan pada penghitungan sebagai berikut: ………………………………………………….. .......................................................(10)......................................................... ...................................................................................................................... ...................................................................................................................... Terdapat kesalahan penghitungan pada dokumen cukai tersebut di atas karena ........................................................................................... .......................................................(11)......................................................... Demikian Nota Pembetulan ini dibuat dengan sebenarnya berdasarkan hasil penelitian/pemeriksaan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. ......(12)......, ...........(13)........... Mengetahui, (atasan Pejabat Bea dan Cukai) Pejabat Bea dan Cukai, ................(14)............... ................(15)............... ................(16).................. PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : Diisi nomor nota pembetulan yang diterbitkan. Nomor (2) : Diisi nama dokumen cukai yang diteliti. Nomor (3) : Diisi nomor dokumen cukai yang diteliti. Nomor (4) : Diisi tanggal dokumen cukai yang diteliti. Nomor (5) : Diisi nama perusahaan dalam dokumen cukai yang diteliti. Nomor (6) : Diisi jumlah cukai yang seharusnya dibayar dalam angka. Nomor (7) : Diisi jumlah cukai yang telah dibayar dalam angka. Nomor (8) : Diisi kelebihan pembayaran cukai dalam angka. Nomor (9) : Diisi kelebihan pembayaran cukai dalam huruf. Nomor (10) : Diisi dasar penghitungan jumlah cukai yang seharusnya dibayar. Nomor (11) : Diisi dasar kesalahan penghitungan pada dokumen cukai. Nomor (12) : Diisi tempat nota pembetulan diterbitkan. Nomor (13) : Diisi tanggal nota pembetulan diterbitkan. Nomor (14) : Diisi jabatan atasan Pejabat Bea dan Cukai yang menerbitkan nota pembetulan. Nomor (15) : Diisi nama atasan Pejabat Bea dan Cukai yang menerbitkan nota pembetulan. Nomor (16) : Diisi nama Pejabat Bea dan Cukai yang menerbitkan nota pembetulan. B. CONTOH FORMAT SURAT PENETAPAN KELEBIHAN PEMBAYARAN CUKAI (SPKPC) (SPKPC) SURAT PENETAPAN KELEBIHAN PEMBAYARAN CUKAI NOMOR : ...............(1).................... Yth. Nama/Jabatan : .........................(2).............................. Nama Perusahaan : .........................(3).............................. NPWP : .........................(4).............................. NPPBKC : .........................(5).............................. Alamat : .........................(6).............................. Dengan ini ditetapkan dan diberitahukan kepada Saudara bahwa berdasarkan Nota Pembetulan (NPC) Nomor ......(7)...... tanggal .......(8)........ telah terdapat kelebihan pembayaran cukai atas dokumen cukai ........(9)........ Nomor .......(10)....... tanggal .....(11).... yaitu sebesar: Rp .............(12).............. (..................................(13).....................................) Surat Penetapan Kelebihan Pembayaran Cukai (SPKPC) ini dipergunakan sebagai dokumen dasar pengembalian. Demikian disampaikan, agar dipergunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ......(14)......, ............(15)............. Kepala Kantor …......(16)............. ......................(17)....................... Tembusan: 1. Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai 2. Kepala Kantor Wilayah .............(18).............. PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : Diisi nomor nota Surat Penetapan Kelebihan Pembayaran Cukai. Nomor (2) : Diisi nama pengusaha yang melakukan pembayaran cukai. Nomor (3) : Diisi nama perusahaan bersangkutan. Nomor (4) : Diisi NPWP perusahaan bersangkutan. Nomor (5) : Diisi NPPBKC perusahaan bersangkutan. Nomor (6) : Diisi alamat perusahaan bersangkutan. Nomor (7) : Diisi nomor Nota Pembetulan. Nomor (8) : Diisi tanggal Nota Pembetulan. Nomor (9) : Diisi nama dokumen cukai yang mempunyai kelebihan pembayaran cukai. Nomor (10) : Diisi nomor dokumen cukai yang mempunyai kelebihan pembayaran cukai. Nomor (11) : Diisi tanggal dokumen cukai yang mempunyai kelebihan pembayaran cukai. Nomor (12) : Diisi jumlah kelebihan pembayaran cukai dalam angka. Nomor (13) : Diisi jumlah kelebihan pembayaran cukai dalam huruf. Nomor (14) : Diisi tempat Surat Penetapan Kelebihan Pembayaran Cukai diterbitkan. Nomor (15) : Diisi tanggal Surat Penetapan Kelebihan Pembayaran Cukai diterbitkan. Nomor (16) : Diisi nama Kantor Bea dan Cukai yang menerbitkan Surat Penetapan Kelebihan Pembayaran Cukai. Nomor (17) : Diisi nama Pejabat Bea dan Cukai yang menebitkan Surat Penetapan Kelebihan Pembayaran Cukai. Nomor (18) : Diisi nama Kantor Wilayah Bea dan Cukai. C. CONTOH FORMAT PEMBERITAHUAN EKSPOR BARANG KENA CUKAI YANG TELAH DILUNASI CUKAINYA (PBCK-2) (PBCK-2) Nomor : ……(1)…… ……..…(2)……...… Lampiran : ……(3)…… Hal : Pemberitahuan Ekspor Barang Kena Cukai yang Telah Dilunasi Cukainya Yth. Kepala Kantor ……….…(4)……………… ……………………………. Kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : .............................(5)............................... Jabatan dalam Perusahaan : .............................(6)............................... Nama Perusahaan : .............................(7)............................... Alamat Perusahaan : .............................(8)............................... NPPBKC No./Tanggal : .............................(9)............................... Memberitahukan kepada Saudara bahwa barang kena cukai yang diekspor yang telah dilunasi cukainya dengan perincian sebagai berikut: BKC yang Telah Dilunasi Cukainya Jenis Merek Seri HJE (Rp) Tarif Isi Tahun Pita Cukai Jumlah Kemasan BKC Jumlah Cukai (Rp) Ket. (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18) (19) Jumlah (20) (21) Akan diekspor ke negara …..…(22)………. melalui pelabuhan .........(23).......... Untuk mendapatkan pengembalian cukai atas barang kena cukai tersebut di atas, kami mohon dilakukan penelitian dan pemeriksaan setentangnya, termasuk perusakan atas pita cukai yang melekat pada barang kena cukai tersebut*). Dibuat di …….…....(24)….……… Pada tanggal ……...(25)…………. Pengusaha …………....(26)……..……… Tembusan: 1. Kepala Kantor ...........(27)........... *) Untuk barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : Diisi nomor surat yang dibuat oleh pemohon. Nomor (2) : Diisi tanggal surat yang dibuat oleh pemohon. Nomor (3) : Diisi jumlah lampiran dari surat permohonan, misalnya: satu berkas. Nomor (4) : Diisi nama dan alamat kantor tempat pengajuan pemberitahuan ekspor barang kena cukai yang telah dilunasi cukainya, misalnya “Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Pasuruan, Jalan .............” Nomor (5) : Diisi nama pengusaha atau kuasanya yang mengajukan pemberitahuan ekspor barang kena cukai yang telah dilunasi cukainya. Nomor (6) : Diisi jabatan dari pengusaha atau kuasanya yang mengajukan pemberitahuan. Nomor (7) : Diisi nama perusahaan yang mengajukan pemberitahuan. Nomor (8) : Diisi alamat perusahaan yang mengajukan pemberitahuan. Nomor (9) : Diisi NPPBKC perusahaan yang mengajukan pemberitahuan. Nomor (10) : Diisi jenis barang kena cukai yang diberitahukan, misalnya: a. untuk HT : SKM, SKT, CRT, ...dst.; atau b. untuk MMEA : Gol. A, Gol. B, Gol. C. Nomor (11) : Diisi merek barang kena cukai yang diberitahukan. Nomor (12) : Diisi seri pita cukai untuk barang kena cukai yang pelunasannya dengan cara pelekatan pita cukai, misalnya: a. untuk HT : Seri I, II, III-TP, III-DP; atau b. untuk MMEA : MMEA. Diisi (-) untuk barang kena cukai yang pelunasannya dengan cara pembayaran. Nomor (13) : Diisi harga jual eceran barang kena cukai per kemasan yang diberitahukan; atau Diisi (-) apabila tidak disebutkan HJE pada Keputusan Penetapan Tarif Cukai. Nomor (14) : Diisi tarif cukai barang kena cukai yang diberitahukan. Nomor (15) : Diisi isi setiap kemasan (untuk penjualan eceran) barang kena cukai yang diberitahukan, misalnya : a. untuk BKC dengan satuan batang (btg) : 10, 12 ...dst.; atau b. untuk BKC dengan satuan mililiter (ml) : 330, 360, 750 …dst. Nomor (16) : Diisi tahun pita cukai barang kena cukai yang diberitahukan; atau Diisi (-) untuk barang kena cukai yang pelunasannya dengan cara pembayaran. Nomor (17) : Diisi jumlah kemasan (untuk penjualan eceran) barang kena cukai yang diberitahukan. Nomor (18) : Diisi jumlah nilai cukai yang telah dibayar. Nomor (19) : Diisi keterangan apabila diperlukan. Nomor (20) : Diisi jumlah keseluruhan kemasan (untuk penjualan eceran) barang kena cukai yang diberitahukan. Nomor (21) : Diisi jumlah keseluruhan nilai cukai barang kena cukai yang diberitahukan. Nomor (22) : Diisi negara tujuan ekspor barang kena cukai. Nomor (23) : Diisi pelabuhan pemuatan tujuan ekspor barang kena cukai. Nomor (24) : Diisi tempat pembuatan pemberitahuan. Nomor (25) : Diisi tanggal pembuatan pemberitahuan. Nomor (26) : Diisi nama pengusaha yang mengajukan pemberitahuan. Nomor (27) : Diisi nama Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi pabrik atau tempat penyimpanan. D. CONTOH FORMAT BERITA ACARA PEMERIKSAAN (BACK-1) (BACK-1) BERITA ACARA PEMERIKSAAN NOMOR BAP- .............(1)............... Berdasarkan Surat Tugas Kepala Kantor ...................(2)......................... No ..........(3).......... tanggal ..........(4)............ bertempat di ..........(5)............. kami: 1. Nama : ..................................(6).................................................. Pangkat/Gol. : ..................................(7).................................................. Jabatan : ..................................(8).................................................. 2. Nama : ..................................(6).................................................. Pangkat/Gol. : ..................................(7).................................................. Jabatan : ..................................(8).................................................. 3. dst. Pada hari ......(9)....... tanggal ...(10)... bulan ......(11)....... tahun .......(12)........ telah melakukan pemeriksaan barang kena cukai/pita cukai*) milik: Nama Perusahaan : ..............................(13)......................................... Alamat Perusahaan : ..............................(14)......................................... NPPBKC/Tanggal : ..............................(15)......................................... Pada pemeriksaan kedapatan sebagai berikut: BKC yang Telah Dilunasi Cukainya/Pita Cukai*) Diberitahukan Kedapatan Ket./ Kondisi Fisik*) Jenis Merek Seri HJE (Rp) Tarif Isi Tahun Pita Cukai/Pel unasan*) Kemasan BKC/Keping Pita Cukai*) Kemasan BKC/Keping Pita Cukai*) (16) (17) (18) (19) (20) (21) (22) (23) (25) (27) Jumlah (24) (26) Kesimpulan: a. Kedapatan barang kena cukai yang telah dilunasi cukainya/pita cukai*) diberitahukan yang dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan pengembalian cukai. Jenis Merek Seri HJE (Rp) Tarif Isi Tahun Pita Cukai/Pe lunasan*) Kemasan BKC/Kepi ng Pita Cukai*) Jumlah Cukai (Rp) Ket./ Kondisi Fisik*) (28) (29) (30) (31) (32) (33) (34) (35) (37) (39) Jumlah (36) (38) b. Kedapatan barang kena cukai yang telah dilunasi cukainya/pita cukai*) diberitahukan yang tidak dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan pengembalian cukai. Jenis Merek Seri HJE (Rp) Tarif Isi Tahun Pita Cukai/Pe lunasan*) Kemasan BKC/Keping Pita Cukai*) Ket./ Kondisi Fisik*) (40) (41) (42) (43) (44) (45) (46) (47) (49) Jumlah (48) c. Lainnya ...........................................(50).................................................... Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya, Mengingat sumpah Jabatan dan ditanda tangani bersama. Dibuat di ..............(51).............. Pada tanggal .........(52).............. Pengusaha Yang melakukan pemeriksaan, Jabatan ..............(53).............. 1. .................(54)...................... 2. .................(54)...................... 3. dst. *) Coret yang tidak perlu PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : Diisi nomor berita acara pemeriksaan. Nomor (2) : Diisi nama kantor yang menerbitkan Surat Tugas untuk melakukan pemeriksaan. Nomor (3) : Diisi nomor Surat Tugas Kepala Kantor untuk melakukan pemeriksaan. Nomor (4) : Diisi tanggal Surat Tugas Kepala Kantor untuk melakukan pemeriksaan. Nomor (5) : Diisi lokasi pemeriksaan. Nomor (6) : Diisi nama pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pemeriksaan. Nomor (7) : Diisi pangkat/golongan pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pemeriksaan. Nomor (8) : Diisi jabatan pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pemeriksaan. Nomor (9) : Diisi hari dilakukan pemeriksaan dalam huruf. Nomor (10) : Diisi tanggal dilakukan pemeriksaan dalam huruf. Nomor (11) : Diisi bulan dilakukan pemeriksaan dalam huruf. Nomor (12) : Diisi tahun dilakukan pemeriksaan dalam huruf. Nomor (13) : Diisi nama perusahaan yang mengajukan pemberitahuan. Nomor (14) : Diisi alamat perusahan yang mengajukan pemberitahuan. Nomor (15) : Diisi NPPBKC dan tanggal NPPBKC perusahaan yang mengajukan pemberitahuan. Nomor (16) : Diisi jenis barang kena cukai/pita cukai*) yang diberitahukan, misalnya: a. untuk HT : SKM, SKT, CRT, ...dst.; atau b. untuk MMEA : Gol. A, Gol. B, Gol. C. Nomor (17) : Diisi merek barang kena cukai yang diberitahukan; atau Diisi (-) untuk pemberitahuan pita cukai yang rusak atau tidak dipakai (PBCK4). Nomor (18) : Diisi seri pita cukai untuk barang kena cukai yang pelunasannya dengan cara pelekatan pita cukai/pita cukai*), misalnya: a. untuk HT : Seri I, II, III-TP, III-DP; atau b. untuk MMEA : MMEA. Diisi (-) untuk barang kena cukai yang pelunasannya dengan cara pembayaran. Nomor (19) : Diisi harga jual eceran barang kena cukai per kemasan yang diberitahukan; atau Diisi (-) apabila tidak disebutkan HJE pada Keputusan Penetapan Tarif Cukai. Nomor (20) : Diisi tarif cukai barang kena cukai yang diberitahukan. Nomor (21) : Diisi isi setiap kemasan (untuk penjualan eceran) barang kena cukai yang diberitahukan, misalnya : a. untuk BKC dengan satuan batang (btg) : 10, 12 ...dst.; atau b. untuk BKC dengan satuan mililiter (ml) : 330, 360, 750 …dst. Nomor (22) : Diisi tahun pita cukai barang kena cukai yang telah dilunasi cukainya dengan cara pelekatan pita cukai; atau Diisi tahun pelunasan barang kena cukai yang telah dilunasi cukainya dengan cara pembayaran. Nomor (23) : Diisi jumlah kemasan (untuk penjualan eceran) barang kena cukai atau keping pita cukai (untuk pemberitahuan pita cukai yang rusak atau tidak dipakai/PBCK-4) yang diberitahukan. Nomor (24) : Diisi jumlah keseluruhan kemasan (untuk penjualan eceran) barang kena cukai atau keping pita cukai (untuk pemberitahuan pita cukai yang rusak atau tidak dipakai/PBCK-4) yang diberitahukan. Nomor (25) : Diisi kedapatan hasil pemeriksaan jumlah kemasan (untuk penjualan eceran) barang kena cukai atau keping pita cukai (untuk pemberitahuan pita cukai yang rusak atau tidak dipakai/PBCK-4). Nomor (26) : Diisi kedapatan hasil pemeriksaan jumlah keseluruhan kemasan (untuk penjualan eceran) barang kena cukai atau keping pita cukai (untuk pemberitahuan pita cukai yang rusak atau tidak dipakai/PBCK-4). Nomor (27) : Diisi keterangan lainnya jika diperlukan hasil pemeriksaan barang kena cukai atas pemberitahuan ekspor barang kena cukai yang telah dilunasi cukainya (PBCK-2); atau Diisi hasil pemeriksaan kondisi fisik pita cukai atas pemberitahuan pita cukai yang rusak atau tidak dipakai (PBCK- 4) dalam bentuk lembaran atau keping. Nomor (28) : Diisi jenis barang kena cukai/pita cukai*) yang diberitahukan yang dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan pengembalian cukai, misalnya: a. untuk HT : SKM, SKT, CRT, ...dst.; atau b. untuk MMEA : Gol. A, Gol. B, Gol. C. Nomor (29) : Diisi merek barang kena cukai yang diberitahukan yang dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan pengembalian cukai; atau Diisi (-) untuk pemberitahuan pita cukai yang rusak atau tidak dipakai (PBCK4). Nomor (30) : Diisi seri pita cukai untuk barang kena cukai yang pelunasannya dengan cara pelekatan pita cukai/pita cukai*) yang dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan pengembalian cukai, misalnya: a. untuk HT : Seri I, II, III-TP, III-DP; atau b. untuk MMEA : MMEA. Diisi (-) untuk barang kena cukai yang pelunasannya dengan cara pembayaran. Nomor (31) : Diisi harga jual eceran barang kena cukai per kemasan yang diberitahukan yang dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan pengembalian cukai; atau Diisi (-) apabila tidak disebutkan HJE pada Keputusan Penetapan Tarif Cukai. Nomor (32) : Diisi tarif cukai barang kena cukai yang diberitahukan yang dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan pengembalian cukai. Nomor (33) : Diisi isi setiap kemasan (untuk penjualan eceran) barang kena cukai yang diberitahukan yang dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan pengembalian cukai, misalnya : a. untuk BKC dengan satuan batang (btg) : 10, 12 ...dst.; atau b. untuk BKC dengan satuan mililiter (ml) : 330, 360, 750 …dst. Nomor (34) : Diisi tahun pita cukai barang kena cukai yang telah dilunasi cukainya dengan cara pelekatan pita cukai/pita cukai*) atau tahun pelunasan barang kena cukai yang telah dilunasi cukainya dengan cara pembayaran, yang dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan pengembalian cukai. Nomor (35) : Diisi jumlah kemasan (untuk penjualan eceran) barang kena cukai atau keping pita cukai (untuk pemberitahuan pita cukai yang rusak atau tidak dipakai/PBCK-4) yang diberitahukan yang dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan pengembalian cukai. Nomor (36) : Diisi jumlah keseluruhan kemasan (untuk penjualan eceran) barang kena cukai atau keping pita cukai (untuk pemberitahuan pita cukai yang rusak atau tidak dipakai/PBCK-4) yang diberitahukan yang dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan pengembalian cukai. Nomor (37) : Diisi jumlah nilai cukai dalam rupiah yang dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan pengembalian cukai. Nomor (38) : Diisi jumlah keseluruhan nilai cukai dalam rupiah yang dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan pengembalian cukai. Nomor (39) : Diisi keterangan lainnya jika diperlukan hasil pemeriksaan barang kena cukai atas pemberitahuan ekspor barang kena cukai yang telah dilunasi cukainya (PBCK-2) atau hasil pemeriksaan kondisi fisik pita cukai atas pemberitahuan pita cukai yang rusak atau tidak dipakai (PBCK-4) dalam bentuk lembaran atau keping, yang dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan pengembalian cukai. Nomor (40) : Diisi jenis barang kena cukai/pita cukai*) yang diberitahukan yang tidak dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan pengembalian cukai, misalnya: a. untuk HT : SKM, SKT, CRT, ...dst.; atau b. untuk MMEA : Gol. A, Gol. B, Gol. C. Nomor (41) : Diisi merek barang kena cukai yang diberitahukan yang tidak dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan pengembalian cukai; atau Diisi (-) untuk pemberitahuan pita cukai yang rusak atau tidak dipakai (PBCK4). Nomor (42) : Diisi seri pita cukai untuk barang kena cukai yang pelunasannya dengan cara pelekatan pita cukai/pita cukai*) yang tidak dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan pengembalian cukai, misalnya: a. untuk HT : Seri I, II, III-TP, III-DP; atau b. untuk MMEA : MMEA. Diisi (-) untuk barang kena cukai yang pelunasannya dengan cara pembayaran. Nomor (43) : Diisi harga jual eceran barang kena cukai per kemasan yang diberitahukan yang tidak dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan pengembalian cukai; atau Diisi (-) apabila tidak disebutkan HJE pada Keputusan Penetapan Tarif Cukai. Nomor (44) : Diisi tarif cukai barang kena cukai yang diberitahukan yang tidak dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan pengembalian cukai. Nomor (45) : Diisi isi setiap kemasan (untuk penjualan eceran) barang kena cukai yang diberitahukan yang tidak dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan pengembalian cukai, misalnya : a. untuk BKC dengan satuan batang (btg) : 10, 12 ...dst.; atau b. untuk BKC dengan satuan mililiter (ml) : 330, 360, 750 …dst. Nomor (46) : Diisi tahun pita cukai barang kena cukai yang telah dilunasi cukainya dengan cara pelekatan pita cukai/pita cukai*) atau tahun pelunasan barang kena cukai yang telah dilunasi cukainya dengan cara pembayaran, yang tidak dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan pengembalian cukai. Nomor (47) : Diisi jumlah kemasan (untuk penjualan eceran) barang kena cukai atau keping pita cukai (untuk pemberitahuan pita cukai yang rusak atau tidak dipakai/PBCK-4) yang diberitahukan yang tidak dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan pengembalian cukai. Nomor (48) : Diisi jumlah keseluruhan kemasan (untuk penjualan eceran) barang kena cukai atau keping pita cukai (untuk pemberitahuan pita cukai yang rusak atau tidak dipakai/PBCK-4) yang diberitahukan yang tidak dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan pengembalian cukai. Nomor (49) : Diisi keterangan lainnya jika diperlukan hasil pemeriksaan barang kena cukai atas pemberitahuan ekspor barang kena cukai yang telah dilunasi cukainya (PBCK-2) atau hasil pemeriksaan kondisi fisik pita cukai atas pemberitahuan pita cukai yang rusak atau tidak dipakai (PBCK-4) dalam bentuk lembaran atau keping, yang tidak dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan pengembalian cukai. Nomor (50) : Diisi kesimpulan lainnya yang diperlukan. Nomor (51) : Diisi tempat pembuatan berita acara pemeriksaan. Nomor (52) : Diisi tanggal pembuatan berita acara pemeriksaan. Nomor (53) : Diisi nama dan jabatan pengusaha yang bersangkutan. Nomor (54) : Diisi tanda tangan dan nama Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pemeriksaan. E. CONTOH FORMAT BERITA ACARA PERUSAKAN PITA CUKAI (BACK-2) (BACK-2) BERITA ACARA PERUSAKAN PITA CUKAI NOMOR BA .........(1)........... Berdasarkan Surat Tugas Kepala Kantor ...................(2)......................... No ..........(3).......... tanggal ..........(4)............ bertempat di ..........(5)............. kami: 1. Nama : ..................................(6).................................................. Pangkat/Gol. : ..................................(7).................................................. Jabatan : ..................................(8).................................................. 2. Nama : ..................................(6).................................................. Pangkat/Gol. : ..................................(7).................................................. Jabatan : ..................................(8).................................................. 3. dst. Pada hari .........(9)........ tanggal ..........(10)......... bulan ......(11)....... tahun ......................(12)....................... telah dilaksanakan perusakan atas pita cukai yang melekat pada barang kena cukai milik: Nama Perusahaan : ..................................(13)..................................... Alamat Perusahaan : ..................................(14)..................................... NPPBKC/Tanggal : ..................................(15)..................................... Dengan perincian sebagai berikut: BKC yang Telah Dilunasi Cukainya Jenis Merek Seri HJE (Rp) Tarif Isi Tahun Pita Cukai Kemasan BKC Jumlah Cukai (Rp) Ket. (16) (17) (18) (19) (20) (21) (22) (23) (24) (25) Jumlah (26) (27) Barang kena cukai yang pelunasannya dengan cara pelekatan pita cukai tersebut di atas dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan pengembalian cukai dan atas pita cukai yang melekat pada barang kena cukai tersebut dilakukan perusakan dengan cara……….………..(28)..……….……….. Demikian Berita Acara ini dibuat dan ditandatangani bersama dengan Mengingat sumpah jabatan. Dibuat di ..............(29)............ Pada tanggal .........(30)............ Pengusaha Yang melakukan pemeriksaan, Jabatan ..............(31).............. 1. ..................(32)................... 2. ..................(32)................... 3. dst. PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : Diisi nomor berita acara perusakan pita cukai. Nomor (2) : Diisi nama kantor yang menerbitkan Surat Tugas untuk melakukan perusakan pita cukai. Nomor (3) : Diisi nomor Surat Tugas Kepala Kantor untuk melakukan perusakan pita cukai. Nomor (4) : Diisi tanggal Surat Tugas Kepala Kantor untuk melakukan perusakan pita cukai. Nomor (5) : Diisi lokasi dilakukan perusakan pita cukai. Nomor (6) : Diisi nama pejabat Bea dan Cukai yang melakukan perusakan pita cukai. Nomor (7) : Diisi pangkat/golongan pejabat Bea dan Cukai yang melakukan perusakan pita cukai. Nomor (8) : Diisi jabatan pejabat Bea dan Cukai yang melakukan perusakan pita cukai. Nomor (9) : Diisi hari dilakukan perusakan pita cukai dalam huruf. Nomor (10) : Diisi tanggal dilakukan perusakan pita cukai dalam huruf. Nomor (11) : Diisi bulan dilakukan perusakan pita cukai dalam huruf. Nomor (12) : Diisi tahun dilakukan perusakan pita cukai dalam huruf. Nomor (13) : Diisi nama perusahaan yang melakukan perusakan pita cukai. Nomor (14) : Diisi alamat perusahan yang melakukan perusakan pita cukai. Nomor (15) : Diisi NPPBKC dan tanggal NPPBKC perusahaan bersangkutan. Nomor (16) : Diisi jenis barang kena cukai yang dirusak pita cukainya, misalnya: a. untuk HT : SKM, SKT, CRT, ...dst.; atau b. untuk MMEA : Gol. A, Gol. B, Gol. C. Nomor (17) : Diisi merek barang kena cukai yang dirusak pita cukainya. Nomor (18) : Diisi seri pita cukai untuk barang kena cukai yang dirusak pita cukainya, misalnya: a. untuk HT : Seri I, II, III-TP, III-DP; atau b. untuk MMEA : MMEA. Nomor (19) : Diisi harga jual eceran barang kena cukai per kemasan yang dirusak pita cukainya; atau Diisi (-) apabila tidak disebutkan HJE pada Keputusan Penetapan Tarif Cukai. Nomor (20) : Diisi tarif cukai barang kena cukai yang dirusak pita cukainya. Nomor (21) : Diisi isi setiap kemasan (untuk penjualan eceran) barang kena cukai yang dirusak pita cukainya, misalnya : a. untuk BKC dengan satuan batang (btg) : 10, 12 ...dst.; atau b. untuk BKC dengan satuan mililiter (ml) : 330, 360, 750 …dst. Nomor (22) : Diisi tahun pita cukai barang kena cukai yang dirusak pita cukainya. Nomor (23) : Diisi jumlah kemasan (untuk penjualan eceran) barang kena cukai yang dirusak pita cukainya. Nomor (24) : Diisi jumlah nilai cukai dalam rupiah. Nomor (25) : Diisi keterangan jika diperlukan. Nomor (26) : Diisi jumlah keseluruhan kemasan (untuk penjualan eceran) barang kena cukai yang dirusak pita cukainya. Nomor (27) : Diisi jumlah keseluruhan nilai cukai barang kena cukai yang dirusak pita cukainya. Nomor (28) : Diisi cara perusakan pita cukai. Nomor (29) : Diisi tempat pembuatan berita acara perusakan pita cukai. Nomor (30) : Diisi tanggal pembuatan berita acara pemeriksaan. Nomor (31) : Diisi nama dan jabatan pengusaha yang bersangkutan. Nomor (32) : Diisi tanda tangan dan nama pejabat Bea dan Cukai yang melakukan perusakan pita cukai. F. CONTOH FORMAT TANDA BUKTI PERUSAKAN PITA CUKAI (CK-2) (CK-2) TANDA BUKTI PERUSAKAN PITA CUKAI No. : ................(1)...................... Berdasarkan Berita Acara Perusakan Pita Cukai atau Berita Acara Pemusnahan/Pengolahan Kembali Barang Kena Cukai*) No. BA ..............(2).................... tanggal .............(3)............. telah dilaksanakan perusakan pita cukai atas barang kena cukai milik: Nama Perusahaan : ................................(4)......................................... Alamat Perusahaan : ................................(5)......................................... NPPBKC/Tanggal : ................................(6)......................................... Dengan perincian sebagai berikut: Seri Jumlah Keping HJE Tiap Kemasan (Rp) Tarif Isi Tiap Kemasan BKC Tahun Pita Cukai Jumlah HJE (Rp) Cukai (Rp) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) Jumlah (15) (16) (17) Jumlah cukai (dengan huruf): ...........................(18)..................................... Biaya pengganti pita cukai: Seri I ....(19).... keping X Rp .......(20)......... = Rp .............(21)............. Seri II ....(19).... keping X Rp .......(20)......... = Rp .............(21)............. Seri III-TP ….(19).... keping X Rp .......(20)......... = Rp .............(21)............. Seri III-DP ....(19).... keping X Rp .......(20)......... = Rp .............(21)............. MMEA ....(19)…. keping X Rp …....(20)........ = Rp ………....(21)………... Rp .............(22)............ Jumlah biaya pengganti yang harus dilunasi pembulatan: Rp …………………(23)………………….(dengan huruf)……………………………………. ...........(24)........ , ...........(25)....... Kepala Kantor .........................(26).................... Tembusan: 1. Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai 2. Kepala Kantor Wilayah ….……(27)…………. *) Coret yang tidak perlu PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : Diisi nomor tanda bukti perusakan pita cukai. Nomor (2) : Diisi nomor berita acara pemusnahan/pengolahan kembali barang kena cukai atau berita acara perusakan pita cukai. Nomor (3) : Diisi tanggal berita acara sebagaimana dimaksud pada nomor 2. Nomor (4) : Diisi nama perusahaan yang melakukan perusakan pita cukai. Nomor (5) : Diisi alamat perusahan yang melakukan perusakan pita cukai. Nomor (6) : Diisi NPPBKC dan tanggal NPPBKC perusahaan bersangkutan. Nomor (7) : Diisi seri pita cukai untuk barang kena cukai yang dirusak pita cukainya, misalnya: a. untuk HT : Seri I, II, III-TP, III-DP; atau b. untuk MMEA : MMEA. Nomor (8) : Diisi jumlah keping pita cukai untuk barang kena cukai yang dirusak pita cukainya. Nomor (9) : Diisi harga jual eceran barang kena cukai per kemasan yang dirusak pita cukainya; atau Diisi (-) apabila tidak disebutkan HJE pada Keputusan Penetapan Tarif Cukai. Nomor (10) : Diisi tarif cukai barang kena cukai yang dirusak pita cukainya. Nomor (11) : Diisi isi setiap kemasan (untuk penjualan eceran) barang kena cukai yang dirusak pita cukainya, misalnya : a. untuk BKC dengan satuan batang (btg) : 10, 12 ...dst.; atau b. untuk BKC dengan mililiter (ml) : 330, 360, 750 …dst. Nomor (12) : Diisi tahun pita cukai barang kena cukai yang dirusak pita cukainya. Nomor (13) : Diisi jumlah harga jual eceran barang kena cukai atas seluruh kemasan (untuk penjualan eceran), hasil perkalian kolom (8) dengan (9); atau Diisi (-) apabila tidak disebutkan HJE pada Keputusan Penetapan Tarif Cukai. Nomor (14) : Diisi jumlah nilai cukai dalam rupiah. Nomor (15) : Diisi jumlah keseluruhan keping pita cukai untuk barang kena cukai yang dirusak pita cukainya. Nomor (16) : Diisi jumlah keseluruhan harga jual eceran barang kena cukai. Nomor (17) : Diisi jumlah keseluruhan nilai cukai barang kena cukai yang dirusak pita cukainya. Nomor (18) : Diisi jumlah nilai cukai dalam huruf. Nomor (19) : Diisi jumlah seri pita cukai yang dirusak dalam keping. Nomor (20) : Diisi biaya pengganti penyediaan pita cukai dalam rupiah per keping. Nomor (21) : Diisi jumlah biaya pengganti penyediaan pita cukai dalam rupiah per seri pita cukai. Nomor (22) : Diisi jumlah keseluruhan biaya pengganti penyediaan pita cukai. Nomor (23) : Diisi jumlah keseluruhan biaya pengganti penyediaan pita cukai yang harus dilunasi dibulatkan dalam ribuan ke atas. Nomor (24) : Diisi tempat pembuatan tanda bukti perusakan pita cukai. Nomor (25) : Diisi tanggal pembuatan tanda bukti perusakan pita cukai. Nomor (26) : Diisi nama Kepala Kantor yang menandatangani tanda bukti perusakan pita cukai. Nomor (27) : Diisi nama Kantor Wilayah Bea dan Cukai yang mengawasi pabrik atau tempat usaha importir. G. CONTOH FORMAT PEMBERITAHUAN PEMUSNAHAN/PENGOLAHAN KEMBALI BARANG KENA CUKAI DAN PERUSAKAN PITA CUKAI (PBCK-3) (PBCK-3) Nomor : ……(1)…… …………(2)………… Lampiran : ……(3)…… Hal : Pemberitahuan Pemusnahan/Pengolahan Kembali Barang Kena Cukai dan Perusakan Pita Cukai*) Yth. Kepala Kantor ……….…(4)…………….. ……………………………. Kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : .............................(5)............................... Jabatan dalam Perusahaan : .............................(6)............................... Nama Perusahaan : .............................(7)............................... Alamat Perusahaan : .............................(8)............................... NPPBKC No./Tanggal : .............................(9)............................... Memberitahukan kepada Saudara tentang rencana pemusnahan/pengolahan kembali barang kena cukai yang telah dilunasi cukainya dan perusakan pita cukai*) yang direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal ..............(10)............. di .............(11)............, dengan perincian sebagai berikut: BKC yang Telah Dilunasi Cukainya Jenis Merek Seri HJE (Rp) Tarif Isi Tahun Pita Cukai Jumlah Kemasan BKC Jumlah Cukai (Rp) Asal BKC (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18) (19) (20) (21) Jumlah (22) (23) Atas rencana pemusnahan/pengolahan kembali barang kena cukai tersebut di atas harap dilakukan penelitian dan pemeriksaan setentangnya, termasuk perusakan atas pita cukai yang melekat pada barang kena cukai tersebut*). Dibuat di ……........(24)…….…… Pada tanggal ……...(25)…………. Pengusaha ………...(26)……..…. PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : Diisi nomor surat yang dibuat oleh pemohon. Nomor (2) : Diisi tanggal surat yang dibuat oleh pemohon. Nomor (3) : Diisi jumlah lampiran dari surat permohonan, misalnya: satu berkas. Nomor (4) : Diisi nama dan alamat kantor tempat pengajuan pemberitahuan pemusnahan/pengolahan kembali barang kena cukai dan perusakan pita cukai, misalnya “Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Pasuruan, Jalan .............” Nomor (5) : Diisi nama pengusaha atau kuasanya yang mengajukan pemberitahuan pemusnahan/pengolahan kembali barang kena cukai dan perusakan pita cukai. Nomor (6) : Diisi jabatan dari pengusaha yang mengajukan pemberitahuan. Nomor (7) : Diisi nama perusahaan yang mengajukan pemberitahuan. Nomor (8) : Diisi alamat perusahaan yang mengajukan pemberitahuan. Nomor (9) : Diisi NPPBKC perusahaan yang mengajukan pemberitahuan. Nomor (10) : Diisi tanggal rencana pelaksanaan pemusnahan/pengolahan kembali barang kena cukai dan perusakan pita cukai. Nomor (11) : Diisi lokasi pelaksanaan pemusnahan/pengolahan kembali barang kena cukai dan perusakan pita cukai. Nomor (12) : Diisi jenis barang kena cukai yang diberitahukan, misalnya: a. untuk HT : SKM, SKT, CRT, ...dst.; atau b. untuk MMEA : Gol. A, Gol. B, Gol. C. Nomor (13) : Diisi merek barang kena cukai yang diberitahukan. Nomor (14) : Diisi seri pita cukai untuk barang kena cukai yang pelunasannya dengan cara pelekatan pita cukai, misalnya: a. untuk HT : Seri I, II, III-TP, III-DP; atau b. untuk MMEA : MMEA. Diisi (-) untuk barang kena cukai yang pelunasannya dengan cara pembayaran. Nomor (15) : Diisi harga jual eceran barang kena cukai per kemasan yang diberitahukan; atau Diisi (-) apabila tidak disebutkan HJE pada Keputusan Penetapan Tarif Cukai. Nomor (16) : Diisi tarif cukai barang kena cukai yang diberitahukan. Nomor (17) : Diisi isi setiap kemasan (untuk penjualan eceran) barang kena cukai yang diberitahukan, misalnya : a. untuk BKC dengan satuan batang (btg) : 10, 12 ...dst.; atau b. untuk BKC dengan satuan mililiter (ml) : 330, 360, 750 …dst. Nomor (18) : Diisi tahun pita cukai barang kena cukai yang diberitahukan; atau Diisi (-) untuk barang kena cukai yang pelunasannya dengan cara pembayaran. Nomor (19) : Diisi jumlah kemasan (untuk penjualan eceran) barang kena cukai yang diberitahukan. Nomor (20) : Diisi jumlah nilai cukai yang telah dibayar. Nomor (21) : Diisi asal barang kena cukai yang dimusnahkan/diolah kembali, misalnya : dari peredaran bebas atau masih berada dalam pabrik. Nomor (22) : Diisi jumlah keseluruhan kemasan (untuk penjualan eceran) barang kena cukai yang diberitahukan. Nomor (23) : Diisi jumlah keseluruhan nilai cukai barang kena cukai yang diberitahukan. Nomor (24) : Diisi tempat pembuatan pemberitahuan. Nomor (25) : Diisi tanggal pembuatan pemberitahuan. Nomor (26) : Diisi nama pengusaha yang mengajukan pemberitahuan. H. CONTOH FORMAT BERITA ACARA PEMUSNAHAN/PENGOLAHAN KEMBALI BARANG KENA CUKAI (BACK-3) (BACK-3) BERITA ACARA PEMUSNAHAN/PENGOLAHAN KEMBALI BARANG KENA CUKAI*) No. BA- ........(1).......... Berdasarkan Surat Tugas Kepala Kantor ...................(2)......................... No ..........(3).......... tanggal ..........(4)............ bertempat di ..........(5)............. kami: 1. Nama : ..................................(6).................................................. Pangkat/Gol. : ..................................(7).................................................. Jabatan : ..................................(8).................................................. 2. Nama : ..................................(6).................................................. Pangkat/Gol. : ..................................(7).................................................. Jabatan : ..................................(8).................................................. 3. dst. Pada hari .........(9)........ tanggal ..........(10).......... bulan ..........(11).......... tahun .............(12)............ telah dilaksanakan pemeriksaan dan pengawasan pemusnahan/pengolahan kembali*) atas barang kena cukai yang telah dilunasi cukainya yang berasal dari peredaran bebas dan/atau masih berada di dalam pabrik milik: Nama Perusahaan : ....................................(13)......................................... Alamat Perusahaan : ....................................(14)......................................... NPPBKC No/Tgl : ....................................(15)......................................... Pada pemeriksaan kedapatan sebagai berikut: BKC yang Telah Dilunasi Cukainya Diberitahukan Kedapatan Jenis Merek Seri HJE (Rp) Tarif Isi Tahun Pita Cukai/Pel unasan*) Kemasan BKC Kemasan BKC (16) (17) (18) (19) (20) (21) (22) (23) (25) Jumlah (24) (26) Kesimpulan: a. Kedapatan barang kena cukai diberitahukan yang telah dilunasi cukainya yang dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan pengembalian cukai. Jenis Merek Seri HJE (Rp) Tarif Isi Tahun Pita Cukai/Pel unasan*) Kemasan BKC Jumlah Cukai (Rp) (27) (28) (29) (30) (31) (32) (33) (34) (36) Jumlah (35) (37) b. Kedapatan barang kena cukai diberitahukan yang telah dilunasi cukainya yang tidak dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan pengembalian cukai. Jenis Merek Seri HJE (Rp) Tarif Isi Tahun Pita Cukai/Pel unasan*) Kemasan BKC (38) (39) (40) (41) (42) (43) (44) (45) Jumlah (46) c. Barang kena cukai tersebut di atas dimusnahkan/diolah kembali*) dengan cara ……………………..........................(47)……………………….……………….. d. Pita cukai yang melekat pada barang kena cukai tersebut telah dirusak dengan cara ..………………….……….....(48)………………………………..........*) e. Lainnya ..............................................(49)................................................. Demikian Berita Acara ini dibuat dan ditandatangani bersama dengan Mengingat sumpah jabatan. Dibuat di ..............(50)............ Pada tanggal .........(51)............ Pengusaha Yang melakukan pemeriksaan Jabatan ..............(52).............. 1. ..................(53)................... 2. ..................(53)................... 3. dst. *) Coret yang tidak perlu PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : Diisi nomor berita acara pemusnahan/pengolahan kembali barang kena cukai. Nomor (2) : Diisi nama kantor yang menerbitkan Surat Tugas untuk melakukan pemusnahan/pengolahan kembali barang kena cukai. Nomor (3) : Diisi nomor Surat Tugas Kepala Kantor untuk melakukan pemusnahan/pengolahan kembali barang kena cukai. Nomor (4) : Diisi tanggal Surat Tugas Kepala Kantor untuk melakukan pemusnahan/pengolahan kembali barang kena cukai. Nomor (5) : Diisi lokasi dilakukan pemusnahan/pengolahan kembali barang kena cukai. Nomor (6) : Diisi nama pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pemusnahan/pengolahan kembali barang kena cukai. Nomor (7) : Diisi pangkat/golongan pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pemusnahan/pengolahan kembali barang kena cukai. Nomor (8) : Diisi jabatan pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pemusnahan/pengolahan kembali barang kena cukai. Nomor (9) : Diisi hari dilakukan pemusnahan/pengolahan kembali barang kena cukai dalam huruf. Nomor (10) : Diisi tanggal dilakukan pemusnahan/pengolahan kembali barang kena cukai dalam huruf. Nomor (11) : Diisi bulan dilakukan pemusnahan/pengolahan kembali barang kena cukai dalam huruf. Nomor (12) : Diisi tahun dilakukan pemusnahan/pengolahan kembali barang kena cukai dalam huruf. Nomor (13) : Diisi nama perusahaan yang melakukan pemusnahan/pengolahan kembali barang kena cukai. Nomor (14) : Diisi alamat perusahan yang melakukan pemusnahan/pengolahan kembali barang kena cukai. Nomor (15) : Diisi NPPBKC dan tanggal NPPBKC perusahaan bersangkutan. Nomor (16) : Diisi jenis barang kena cukai yang diberitahukan, misalnya: a. untuk HT : SKM, SKT, CRT, ...dst.; atau b. untuk MMEA : Gol. A, Gol. B, Gol. C. Nomor (17) : Diisi merek barang kena cukai yang yang diberitahukan. Nomor (18) : Diisi seri pita cukai untuk barang kena cukai yang diberitahukan yang pelunasannya dengan cara pelekatan pita cukai, misalnya: a. untuk HT : Seri I, II, III-TP, III-DP; atau b. untuk MMEA : MMEA. Diisi (-) untuk barang kena cukai yang pelunasannya dengan cara pembayaran. Nomor (19) : Diisi harga jual eceran barang kena cukai per kemasan yang diberitahukan; atau Diisi (-) apabila tidak disebutkan HJE pada Keputusan Penetapan Tarif Cukai. Nomor (20) : Diisi tarif cukai barang kena cukai yang yang diberitahukan. Nomor (21) : Diisi isi setiap kemasan (untuk penjualan eceran) barang kena cukai yang diberitahukan, misalnya : a. untuk BKC dengan satuan batang (btg) : 10, 12 ...dst.; atau b. untuk BKC dengan satuan mililiter (ml) : 330, 360, 750 …dst. Nomor (22) : Diisi tahun pita cukai barang kena cukai yang diberitahukan yang telah dilunasi cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau tahun pelunasan barang kena cukai yang telah dilunasi cukainya dengan cara pembayaran. Nomor (23) : Diisi jumlah kemasan (untuk penjualan eceran) barang kena cukai yang diberitahukan. Nomor (24) : Diisi jumlah keseluruhan kemasan (untuk penjualan eceran) barang kena cukai yang diberitahukan. Nomor (25) : Diisi kedapatan hasil pemeriksaan jumlah kemasan (untuk penjualan eceran) barang kena cukai yang diberitahukan. Nomor (26) : Diisi kedapatan hasil pemeriksaan jumlah keseluruhan kemasan (untuk penjualan eceran) barang kena cukai. Nomor (27) : Diisi jenis barang kena cukai yang diberitahukan yang dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan pengembalian cukai, misalnya: a. untuk HT : SKM, SKT, CRT, ...dst.; atau b. untuk MMEA : Gol. A, Gol. B, Gol. C. Nomor (28) : Diisi merek barang kena cukai yang diberitahukan yang dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan pengembalian cukai. Nomor (29) : Diisi seri pita cukai untuk barang kena cukai yang diberitahukan yang pelunasannya dengan cara pelekatan pita cukai yang dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan pengembalian cukai, misalnya: a. untuk HT : Seri I, II, III-TP, III-DP; atau b. untuk MMEA : MMEA. Diisi (-) untuk barang kena cukai yang pelunasannya dengan cara pembayaran yang dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan pengembalian cukai. Nomor (30) : Diisi harga jual eceran barang kena cukai per kemasan yang diberitahukan yang dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan pengembalian cukai; atau Diisi (-) apabila tidak disebutkan HJE pada Keputusan Penetapan Tarif Cukai. Nomor (31) : Diisi tarif cukai barang kena cukai yang yang diberitahukan yang dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan pengembalian cukai. Nomor (32) : Diisi isi setiap kemasan (untuk penjualan eceran) barang kena cukai yang diberitahukan yang dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan pengembalian cukai, misalnya : a. untuk BKC dengan satuan batang (btg) : 10, 12 ...dst.; atau b. untuk BKC dengan satuan mililiter (ml) : 330, 360, 750 …dst. Nomor (33) : Diisi tahun pita cukai barang kena cukai yang diberitahukan yang telah dilunasi cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau tahun pelunasan barang kena cukai yang diberitahukan yang telah dilunasi cukainya dengan cara pembayaran, yang dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan pengembalian cukai. Nomor (34) : Diisi jumlah kemasan (untuk penjualan eceran) barang kena cukai yang diberitahukan yang dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan pengembalian cukai. Nomor (35) : Diisi jumlah keseluruhan kemasan (untuk penjualan eceran) barang kena cukai yang diberitahukan yang dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan pengembalian cukai. Nomor (36) : Diisi jumlah nilai cukai dalam rupiah yang dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan pengembalian cukai. Nomor (37) : Diisi jumlah keseluruhan nilai cukai dalam rupiah yang dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan pengembalian cukai. Nomor (38) : Diisi jenis barang kena cukai yang diberitahukan yang tidak dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan pengembalian cukai, misalnya: a. untuk HT : SKM, SKT, CRT, ...dst.; atau b. untuk MMEA : Gol. A, Gol. B, Gol. C. Nomor (39) : Diisi merek barang kena cukai yang diberitahukan yang tidak dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan pengembalian cukai. Nomor (40) : Diisi seri pita cukai untuk barang kena cukai yang diberitahukan yang pelunasannya dengan cara pelekatan pita cukai yang tidak dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan pengembalian cukai, misalnya: a. untuk HT : Seri I, II, III-TP, III-DP; atau b. untuk MMEA : MMEA. Diisi (-) untuk barang kena cukai yang pelunasannya dengan cara pembayaran yang tidak dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan pengembalian cukai. Nomor (41) : Diisi harga jual eceran barang kena cukai per kemasan yang diberitahukan yang dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan pengembalian cukai; atau Diisi (-) apabila tidak disebutkan HJE pada Keputusan Penetapan Tarif Cukai. Nomor (42) : Diisi tarif cukai barang kena cukai yang diberitahukan yang tidak dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan pengembalian cukai. Nomor (43) : Diisi isi setiap kemasan (untuk penjualan eceran) barang kena cukai yang diberitahukan yang tidak dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan pengembalian cukai, misalnya : a. untuk BKC dengan satuan batang (btg) : 10, 12 ...dst.; atau b. untuk BKC dengan satuan mililiter (ml) : 330, 360, 750 …dst. Nomor (44) : Diisi tahun pita cukai barang kena cukai yang diberitahukan yang telah dilunasi cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau tahun pelunasan barang kena cukai yang diberitahukan yang telah dilunasi cukainya dengan cara pembayaran, yang tidak dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan pengembalian cukai. Nomor (45) : Diisi jumlah kemasan (untuk penjualan eceran) barang kena cukai yang diberitahukan yang tidak dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan pengembalian cukai. Nomor (46) : Diisi jumlah keseluruhan kemasan (untuk penjualan eceran) barang kena cukai yang diberitahukan yang tidak dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan pengembalian cukai. Nomor (47) : Diisi cara pemusnahan/pengolahan kembali*) kedapatan hasil pemeriksaan barang kena cukai yang diberitahukan (yang dapat dipertimbangkan maupun yang tidak dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan pengembalian cukai). Nomor (48) : Diisi cara perusakan pita cukai yang melekat pada barang kena cukai yang dimusnahkan/diolah kembali. Nomor (49) : Diisi kesimpulan lainnya yang diperlukan. Nomor (50) : Diisi tempat pembuatan berita acara pemusnahan/pengolahan kembali barang kena cukai. Nomor (51) : Diisi tanggal pembuatan berita acara pemusnahan/pengolahan kembali barang kena cukai. Nomor (52) : Diisi nama dan jabatan pengusaha yang bersangkutan. Nomor (53) : Diisi tanda tangan dan nama pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pemusnahan/pengolahan kembali barang kena cukai. I. CONTOH FORMAT PEMBERITAHUAN PEMUSNAHAN BARANG KENA CUKAI YANG TELAH DILUNASI CUKAINYA TIDAK JADI DIIMPOR (PBCK-5) (PBCK-5) Nomor : ……(1)…… …………(2)………… Lampiran : ……(3)…… Hal : Pemberitahuan Pemusnahan Barang Kena Cukai yang Telah Dilunasi Cukainya Tidak Jadi Diimpor Yth. Kepala Kantor ……….…(4)…………….. ……………………………. Kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : .............................(5)............................... Jabatan dalam Perusahaan : .............................(6)............................... Nama Perusahaan : .............................(7)............................... Alamat Perusahaan : .............................(8)............................... NPPBKC No./Tanggal : .............................(9)............................... Memberitahukan kepada Saudara tentang rencana pemusnahan barang kena cukai yang telah dilunasi cukainya tidak jadi diimpor yang akan dilaksanakan pada tanggal ...........(10).......... di ...........(11).........., dengan perincian sebagai berikut: BKC yang Telah Dilunasi Cukainya Jenis Merek Seri HJE (Rp) Tarif Isi Tahun Pita Cukai Jumlah Kemasan BKC Jumlah Cukai (Rp) Ket. (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18) (19) (20) (21) Jumlah (22) (23) Yang akan diimpor oleh Perusahaan kami melalui pelabuhan .............(24)............. tidak jadi diimpor karena ....................(25).................... Untuk mendapatkan pengembalian cukai atas barang kena cukai tersebut di atas kami mohon dilakukan penelitian dan pemeriksaan setentangnya, termasuk perusakan atas pita cukai yang melekat pada barang kena cukai tersebut*). Dibuat di …….…....(26)….……….. Pada tanggal ……...(27)…………... Pengusaha …….….…...(28)…….……… Tembusan: 1. Kepala Kantor ...........(29)........... *) Untuk barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : Diisi nomor surat yang dibuat oleh pemohon. Nomor (2) : Diisi tanggal surat yang dibuat oleh pemohon. Nomor (3) : Diisi jumlah lampiran dari surat permohonan, misalnya: satu berkas. Nomor (4) : Diisi nama dan alamat kantor tempat pengajuan pemberitahuan pemusnahan barang kena cukai yang telah dilunasi cukainya tidak jadi diimpor, misalnya “Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Pasuruan, Jalan .............” Nomor (5) : Diisi nama pengusaha atau kuasanya yang mengajukan pemberitahuan pemberitahuan pemusnahan barang kena cukai yang telah dilunasi cukainya tidak jadi diimpor. Nomor (6) : Diisi jabatan dari pengusaha yang mengajukan pemberitahuan. Nomor (7) : Diisi nama perusahaan yang mengajukan pemberitahuan. Nomor (8) : Diisi alamat perusahaan yang mengajukan pemberitahuan. Nomor (9) : Diisi NPPBKC perusahaan yang mengajukan pemberitahuan. Nomor (10) : Diisi tanggal rencana pelaksanaan pemusnahan barang kena cukai yang telah dilunasi cukainya tidak jadi diimpor. Nomor (11) : Diisi lokasi pelaksanaan pemusnahan barang kena cukai yang telah dilunasi cukainya tidak jadi diimpor. Nomor (12) : Diisi jenis barang kena cukai yang diberitahukan, misalnya: a. untuk HT : SKM, SKT, CRT, ...dst.; atau b. untuk MMEA : Gol. A, Gol. B, Gol. C. Nomor (13) : Diisi merek barang kena cukai yang diberitahukan. Nomor (14) : Diisi seri pita cukai untuk barang kena cukai yang pelunasannya dengan cara pelekatan pita cukai, misalnya: a. untuk HT : Seri I, II, III-TP, III-DP; b. untuk MMEA : MMEA; atau c. diisi (-) untuk barang kena cukai yang pelunasannya dengan cara pembayaran. Nomor (15) : Diisi harga jual eceran barang kena cukai per kemasan yang diberitahukan; atau Diisi (-) apabila tidak disebutkan HJE pada Keputusan Penetapan Tarif Cukai. Nomor (16) : Diisi tarif cukai barang kena cukai yang diberitahukan. Nomor (17) : Diisi isi setiap kemasan (untuk penjualan eceran) barang kena cukai yang diberitahukan, misalnya : a. untuk BKC dengan satuan batang (btg) : 10, 12 ...dst.; atau b. untuk BKC dengan satuan mililiter (ml) : 330, 360, 750 …dst. Nomor (18) : Diisi tahun pita cukai barang kena cukai yang diberitahukan; atau Diisi (-) untuk barang kena cukai yang pelunasannya dengan cara pembayaran. Nomor (19) : Diisi jumlah kemasan (untuk penjualan eceran) barang kena cukai yang diberitahukan. Nomor (20) : Diisi jumlah nilai cukai yang telah dibayar. Nomor (21) : Diisi keterangan apabila diperlukan. Nomor (22) : Diisi jumlah keseluruhan kemasan (untuk penjualan eceran) barang kena cukai yang diberitahukan. Nomor (23) : Diisi jumlah keseluruhan nilai cukai barang kena cukai yang diberitahukan. Nomor (24) : Diisi pelabuhan pemuatan barang kena cukai yang diimpor. Nomor (25) : Diisi alasan barang kena cukai tidak jadi diimpor. Nomor (26) : Diisi tempat pembuatan pemberitahuan. Nomor (27) : Diisi tanggal pembuatan pemberitahuan. Nomor (28) : Diisi nama pengusaha yang mengajukan pemberitahuan. Nomor (29) : Diisi nama Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi tempat usaha importir. J. CONTOH FORMAT PEMBERITAHUAN PITA CUKAI YANG RUSAK ATAU TIDAK DIPAKAI (PBCK-4) (PBCK-4) Nomor : ……(1)…… …………(2)………… Lampiran : ……(3)…… Hal : Pemberitahuan Pita Cukai yang Rusak atau Tidak Dipakai Yth. Kepala Kantor ……….…(4)……………… ……………………………. Kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : .............................(5)............................... Jabatan dalam Perusahaan : .............................(6)............................... Nama Perusahaan : .............................(7)............................... Alamat Perusahaan : .............................(8)............................... NPPBKC No./Tanggal : .............................(9)............................... Memberitahukan kepada Saudara tentang pita cukai yang rusak atau tidak dipakai yang belum dilekatkan pada barang kena cukai untuk dikembalikan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dengan perincian sebagai berikut: Jenis Seri HJE (Rp) Tarif Isi Tahun Pita Cukai Jumlah Keping Jumlah Kondisi Fisik No. Pengawas HJE (Rp) Cukai (Rp) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18) (19) (20) Jumlah (21) (22) (23) Untuk pengembalian pita cukai tersebut di atas, kami mohon dilakukan penelitian dan pemeriksaan setentangnya. Dibuat di …….…....(24)….……….. Pada tanggal ……...(25)…………... Pengusaha …….….…...(26)…….……… PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : Diisi nomor surat yang dibuat oleh pemohon. Nomor (2) : Diisi tanggal surat yang dibuat oleh pemohon. Nomor (3) : Diisi jumlah lampiran dari surat permohonan, misalnya: satu berkas. Nomor (4) : Diisi nama dan alamat kantor tempat pengajuan pemberitahuan pita cukai yang rusak atau tidak dipakai, misalnya “Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Pasuruan, Jalan .............” Nomor (5) : Diisi nama pengusaha atau kuasanya yang mengajukan pemberitahuan. Nomor (6) : Diisi jabatan dari pengusaha yang mengajukan pemberitahuan. Nomor (7) : Diisi nama perusahaan yang mengajukan pemberitahuan. Nomor (8) : Diisi alamat perusahaan yang mengajukan pemberitahuan. Nomor (9) : Diisi NPPBKC perusahaan yang mengajukan pemberitahuan. Nomor (10) : Diisi jenis pita cukai yang diberitahukan, misalnya: a. untuk HT : SKM, SKT, CRT, ...dst.; atau b. untuk MMEA : Gol. A, Gol. B, Gol. C. Nomor (11) : Diisi seri pita cukai yang diajukan pengembalian cukainya, misalnya: a. untuk HT : Seri I, II, III-TP, III-DP; atau b. untuk MMEA : MMEA. Nomor (12) : Diisi harga jual eceran barang kena cukai per kemasan yang tercetak pada pita cukai yang diajukan pengembalian cukainya; atau Diisi (-) apabila tidak disebutkan HJE pada Keputusan Penetapan Tarif Cukai. Nomor (13) : Diisi tarif cukai barang kena cukai yang tercetak pada pita cukai yang diajukan pengembalian cukainya. Nomor (14) : Diisi isi setiap kemasan (untuk penjualan eceran) barang kena cukai yang tercetak pada pita cukai yang diajukan pengembalian cukainya, misalnya: a. untuk BKC dengan satuan batang (btg) : 10, 12 ...dst.; atau b. untuk BKC dengan satuan mililiter (ml) : 330, 360, 750 …dst. Nomor (15) : Diisi tahun pita cukai yang diajukan pengembalian cukainya. Nomor (16) : Diisi jumlah keping pita cukai yang diajukan pengembalian cukainya. Nomor (17) : Diisi jumlah harga jual eceran barang kena cukai atas seluruh kemasan (untuk penjualan eceran), hasil perkalian kolom (12) dengan (16); atau Diisi (-) apabila tidak disebutkan HJE pada Keputusan Penetapan Tarif Cukai. Nomor (18) : Diisi jumlah nilai cukai yang telah dibayar. Nomor (19) : Diisi kondisi fisik pita cukai yang diajukan pengembalian cukainya dalam bentuk lembaran atau keping. Nomor (20) : Diisi nomor pengawas dari pencetak pita cukai. Nomor (21) : Diisi jumlah keseluruhan keping pita cukai yang diajukan pengembalian cukainya. Nomor (22) : Diisi jumlah keseluruhan harga jual eceran barang kena cukai. Nomor (23) : Diisi jumlah keseluruhan nilai cukai yang telah dibayar. Nomor (24) : Diisi tempat pembuatan pemberitahuan. Nomor (25) : Diisi tanggal pembuatan pemberitahuan. Nomor (26) : Diisi nama pengusaha yang mengajukan pemberitahuan. K. CONTOH FORMAT TANDA BUKTI PENERIMAAN PENGEMBALIAN PITA CUKAI (CK-3) (CK-3) TANDA BUKTI PENERIMAAN PENGEMBALIAN PITA CUKAI No. : ................(1)...................... Dengan ini menerangkan bahwa telah menerima kembali pita cukai yang rusak atau tidak dipakai*) dari Pengusaha Pabrik atau Importir*): Nama Perusahaan : ..................................(2)....................................... Alamat Perusahaan : ..................................(3)....................................... NPPBKC/Tanggal : ..................................(4)....................................... Dengan perincian sebagai berikut : Seri Jumlah Keping HJE Tiap Kemasan (Rp) Tarif Isi Tiap Kemasan BKC Tahun Pita Cukai Jumlah HJE (Rp) Cukai (Rp) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) Jumlah (13) (14) (15) Jumlah cukai (dengan huruf): ..............................(16).................................. Biaya pengganti pita cukai: Seri I ....(17).... keping X Rp ........(18)........ = Rp ...........(19)............... Seri II ....(17).... keping X Rp ........(18)........ = Rp ...........(19)............... Seri III-TP ....(17).... keping X Rp ........(18)........ = Rp ...........(19)…............ Seri III-DP ....(17).... keping X Rp ........(18)........ = Rp ...........(19)……......... MMEA ....(17).... keping X Rp ........(18)........ = Rp ...........(19)…………... Rp ………..(20)…………... Jumlah biaya pengganti yang harus dilunasi pembulatan: Rp ……………….…….(21)……….………………(dengan huruf)….……………….……... ...........(22)........ , ...........(23)........... Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai ...........................(24)...................... Tembusan: 1. Kepala Kantor Wilayah ………(25)…………. 2. Kepala Kantor …………..(26)……………….. *) Coret yang tidak perlu PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : Diisi nomor tanda bukti penerimaan pengembalian pita cukai. Nomor (2) : Diisi nama perusahaan yang melakukan pengembalian pita cukai. Nomor (3) : Diisi alamat perusahan yang melakukan pengembalian pita cukai. Nomor (4) : Diisi NPPBKC dan tanggal NPPBKC perusahaan bersangkutan. Nomor (5) : Diisi seri pita cukai yang disetujui pengembalian cukainya, misalnya: a. Untuk HT : Seri I, II, III-TP, III-DP; atau b. Untuk MMEA : MMEA Nomor (6) : Diisi jumlah keping pita cukai yang disetujui pengembalian cukainya. Nomor (7) : Diisi harga jual eceran barang kena cukai per kemasan yang disetujui pengembalian cukainya. Diisi (-) apabila tidak disebutkan HJE pada Keputusan Penetapan Tarif Cukai. Nomor (8) : Diisi tarif cukai barang kena cukai yang disetujui pengembalian cukainya. Nomor (9) : Diisi isi setiap kemasan (untuk penjualan eceran) barang kena cukai yang tercetak pada pita cukai yang disetujui pengembalian cukainya, misalnya: a. Untuk BKC dengan satuan batang (btg) : 10, 12 ...dst.; atau b. Untuk BKC dengan mililiter (ml) : 330, 360, 750 …dst. Nomor (10) : Diisi tahun pita cukai yang disetujui pengembalian cukainya. Nomor (11) : Diisi jumlah harga jual eceran barang kena cukai atas seluruh kemasan (untuk penjualan eceran), hasil perkalian kolom (6) dengan (7). Diisi (-) apabila tidak disebutkan HJE pada Keputusan Penetapan Tarif Cukai. Nomor (12) : Diisi jumlah nilai cukai dalam rupiah. Nomor (13) : Diisi jumlah keseluruhan keping pita cukai yang disetujui pengembalian cukainya. Nomor (14) : Diisi jumlah keseluruhan harga jual eceran barang kena cukai. Nomor (15) : Diisi jumlah keseluruhan nilai cukai yang disetujui pengembalian cukainya. Nomor (16) : Diisi jumlah nilai cukai dalam huruf. Nomor (17) : Diisi jumlah seri pita cukai yang disetujui pengembalian cukainya dalam keping. Nomor (18) : Diisi biaya pengganti penyediaan pita cukai dalam rupiah per keping. Nomor (19) : Diisi jumlah biaya pengganti penyediaan pita cukai dalam rupiah per seri pita cukai. Nomor (20) : Diisi jumlah keseluruhan biaya pengganti penyediaan pita cukai. Nomor (21) : Diisi jumlah keseluruhan biaya pengganti penyediaan pita cukai yang harus dilunasi dibulatkan dalam ribuan ke atas. Nomor (22) : Diisi tempat pembuatan tanda bukti penerimaan pengembalian pita cukai. Nomor (23) : Diisi tanggal pembuatan tanda bukti penerimaan pengembalian pita cukai. Nomor (24) : Diisi nama direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang teknis dan fasilitas cukai pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Nomor (25) : Diisi nama Kantor Wilayah Bea dan Cukai yang mengawasi pabrik atau tempat usaha importir. Nomor (26) : Diisi nama Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi pabrik atau tempat usaha importir. L. BIAYA PENGGANTI I. BIAYA PENGGANTI ATAS PITA CUKAI YANG TELAH DILEKATKAN PADA BKC KEMUDIAN DIRUSAK KARENA BKC DIEKSPOR, DIOLAH KEMBALI DI PABRIK ATAU DIMUSNAHKAN DALAM RANGKA PENGEMBALIAN CUKAI DAN ATAS PENGEMBALIAN PITA CUKAI YANG TIDAK DIPAKAI JENIS BKC SERI PITA CUKAI BIAYA PENGGANTI PERKEPING HT I Rp25,00 HT II Rp40,00 HT III-Tanpa Perekat Rp25,00 HT III-Dengan Perekat Rp300,00 MMEA - Rp300,00 II. BIAYA PENGGANTI ATAS PENGEMBALIAN PITA CUKAI YANG RUSAK RP0,00 (NOL RUPIAH) UNTUK SETIAP KEPING PITA CUKAI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PURBAYA YUDHI SADEWA
Your Correction