Correct Article 18
PERMEN Nomor 113 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 113 Tahun 2025 tentang PENGEMBALIAN CUKAI
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. dokumen dasar pengembalian cukai berupa:
1) SPKPC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(10);
2) tanda bukti perusakan pita cukai dan bukti pembayaran biaya pengganti penyediaan pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (8);
3) berita acara dan pemberitahuan pabean ekspor yang telah dilengkapi dengan dokumen bukti realisasi ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7);
4) tanda bukti perusakan pita cukai sebagaimana dimaksud dan bukti pembayaran biaya pengganti penyediaan pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3);
5) berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2);
6) tanda bukti perusakan pita cukai dan bukti pembayaran biaya pengganti penyediaan pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (8);
7) keputusan pemberian pembebasan cukai, dokumen pengeluaran barang kena cukai, dan dokumen bukti pelunasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);
8) tanda bukti penerimaan pengembalian pita cukai dan bukti pembayaran biaya pengganti penyediaan pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(10); dan 9) putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), yang diterbitkan sebelum tanggal 26 Februari 2024 berlaku dan dapat digunakan untuk pengembalian cukai selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal dokumen dasar pengembalian cukai diterbitkan; dan
b. proses penyelesaian pengembalian cukai yang masih dalam proses penerbitan dokumen dasar pengembalian diselesaikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.04/2008 tentang Pengembalian Cukai dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda.
Your Correction
