Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 113 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 113 Tahun 2024 tentang Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Direktur Jenderal dapat MENETAPKAN petunjuk pelaksanaan mengenai: a. rincian dari elemen data, contoh format formulir, isi, dan tata cara pengisian PPFTZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; dan b. tata cara: 1. perubahan data PPFTZ berdasarkan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1); 2. perubahan data PPFTZ melalui SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1); 3. pembatalan PPFTZ berdasarkan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1); dan 4. pembetulan data dan pembatalan PPFTZ berdasarkan kegiatan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).
Your Correction