Correct Article 19
PERMEN Nomor 113 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 113 Tahun 2024 tentang Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Current Text
(1) Dokumen Pelengkap Pabean merupakan dokumen yang digunakan sebagai dasar pembuatan PPFTZ yang berkaitan dengan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas.
(2) Pengusaha atau PPJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 wajib menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Kantor Pabean berupa Data Elektronik melalui SKP.
(3) Data Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa hasil pemindaian atau data lainnya.
(4) Dalam hal diperlukan untuk penelitian dokumen, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta tambahan Dokumen Pelengkap Pabean.
(5) Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan permintaan Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau tambahan Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada pengusaha atau PPJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 melalui:
a. SKP;
b. sarana komunikasi elektronik; atau
c. surat.
(6) Dalam hal Dokumen Pelengkap Pabean berupa Certificate of Origins (CoO) atau Surat Keterangan Asal (SKA), penyerahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penyerahan surat keterangan asal dan/atau deklarasi asal barang dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas
barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.
(7) Tata cara penelitian Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Your Correction
