Correct Article 12
PERMEN Nomor 113 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 113 Tahun 2024 tentang Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Current Text
(1) Pengusaha atau PPJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 wajib memberitahukan jumlah barang yang digunakan dalam PPFTZ dengan menggunakan jenis satuan barang.
(2) Pengusaha atau PPJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 wajib memberitahukan jumlah barang komoditas tertentu yang digunakan dalam PPFTZ dengan menggunakan jenis satuan barang.
(3) Jenis satuan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemberitahuan pabean.
Your Correction
