Correct Article 11
PERMEN Nomor 113 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 113 Tahun 2024 tentang Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Current Text
(1) PPFTZ wajib diisi secara lengkap dengan menggunakan Bahasa INDONESIA, huruf latin, dan angka Arab.
(2) Pengisian PPFTZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan Bahasa Inggris dalam hal:
a. penyebutan nama tempat atau alamat;
b. penyebutan nama Orang;
c. penyebutan uraian jenis barang yang tidak ada padanan katanya dalam Bahasa INDONESIA; dan
d. penyebutan uraian jenis barang yang ada padanan katanya dalam Bahasa INDONESIA, tetapi perlu menyebutkan istilah teknis dalam Bahasa Inggris terkait dengan istilah yang dikenal secara internasional.
Your Correction
