Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 113 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 113 Tahun 2024 tentang Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemenuhan Kewajiban Pabean dilakukan di Kantor Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean. (2) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk Data Elektronik melalui SKP yang terhubung dengan SINSW. (3) Dalam hal SKP mengalami gangguan operasional atau SKP belum tersedia, Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir. (4) Pemberitahuan Pabean yang disampaikan dalam bentuk Data Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan dalam bentuk tulisan di atas formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan alat bukti yang sah menurut UNDANG-UNDANG Kepabeanan.
Your Correction