Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 112 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 84/PMK.08/2020 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN PEMBERIAN HIBAH KEPADA PEMERINTAH ASING/LEMBAGA ASING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KPA BA BUN Pengelolaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (3) a dibantu PPK dan PPSPM membuat SPM pengesahan Pemberian Hibah atas pencairan dana Pemberian Hibah untuk beban rekening operasional LDKPI ke rekening yang ditunjuk oleh Penerima Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) dan Pasal 13 ayat (9). (2) KPA BA BUN Pengelolaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (3) a dibantu PPK dan PPSPM membuat SPM pengesahan Pemberian Hibah atas pencairan dana Pemberian Hibah untuk beban rekening operasional LDKPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1). (3) Dalam rangka pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), PPSPM menerbitkan SPM pengesahan Pemberian Hibah yang digunakan untuk membukukan pengesahan realisasi alokasi anggaran BA BUN Hibah dan potongan penerimaan non anggaran dari penggunaan PNBP BLU LDKPI dengan nilai yang sama. (4) PPSPM menyampaikan SPM pengesahan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada KPPN mitra kerja LDKPI selaku satuan kerja BA BUN Pengelolaan Hibah. (5) Dalam hal terdapat Pemberian Hibah yang telah dilaksanakan dan belum dapat dilakukan pengesahan sampai dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran berjalan, PPSPM menyampaikan SPM pengesahan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman penerimaan dan pengeluaran pada akhir tahun anggaran. (6) Berdasarkan penyampaian SPM pengesahan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPPN mitra kerja LDKPI menerbitkan SP2D sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan. 29. Ketentuan ayat (1) Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction