Correct Article 13
PERMEN Nomor 112 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 84/PMK.08/2020 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN PEMBERIAN HIBAH KEPADA PEMERINTAH ASING/LEMBAGA ASING
Current Text
(1) Dalam rangka pencairan Pemberian Hibah dalam bentuk uang untuk membiayai kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Direktur Utama LDKPI menyampaikan salinan Perjanjian Pemberian Hibah yang telah ditandatangani para pihak kepada Penerima Hibah, Organisasi Internasional dan/atau Penanggung Jawab Kegiatan.
(2)
Perjanjian Pemberian Hibah yang disampaikan kepada Penanggung Jawab Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan Rencana Pencairan Pemberian Hibah.
(3) Penanggung Jawab Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. untuk Kementerian Negara/Lembaga:
1. pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat yang setara, untuk Penanggung Jawab Kegiatan pada Kementerian/Lembaga;
2. duta besar/konsul jenderal/konsul atau pejabat yang setara;
3. rektor atau pejabat yang setara pada perguruan tinggi negeri; atau
4. direktur, untuk politeknik negeri yang bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan; dan
b. pejabat pada LDKPI, untuk Penanggung Jawab yang berada di LDKPI.
(4) Berdasarkan salinan Perjanjian Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Rencana Pencairan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Penanggung Jawab Kegiatan menyampaikan pemberitahuan kepada Penerima
Hibah atau Organisasi Internasional untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang/ jasa.
(5) Berdasarkan salinan Perjanjian Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan pemberitahuan pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Penerima Hibah atau Organisasi Internasional melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa.
(6) Penerima Hibah atau Organisasi Internasional menyusun dan menyampaikan laporan kemajuan fisik kegiatan dan keuangan atas pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Pemberian Hibah kepada Penanggung Jawab Kegiatan.
(7) Berdasarkan laporan kemajuan fisik kegiatan dan keuangan yang dimaksud pada ayat (6), Penanggung Jawab Kegiatan menyusun dan menyampaikan SUP-PH kepada KPA BA BUN Pengelolaan Hibah dengan tembusan kepada Direktur Utama LDKPI sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) SUP-PH sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilampiri dengan:
a. surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas pelaksanaan kegiatan Pemberian Hibah yang ditandatangani oleh pejabat Penanggung Jawab Kegiatan belanja hibah, yang dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. surat keterangan rekening dari Penerima Hibah sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. laporan kemajuan fisik kegiatan; dan
d. Formulir Penarikan Dana (withdrawal application) sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(9) Berdasarkan SUP-PH sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Direktur Utama LDKPI atau pejabat yang diberi kuasa melakukan pencairan dana Pemberian Hibah dari rekening operasional LDKPI ke rekening yang ditunjuk oleh Penerima Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b.
11. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
