Correct Article 10
PERMEN Nomor 112 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 84/PMK.08/2020 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN PEMBERIAN HIBAH KEPADA PEMERINTAH ASING/LEMBAGA ASING
Current Text
Pemberian Hibah yang bersumber dari PNBP LDKPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dapat diberikan dalam bentuk uang tunai dan uang untuk membiayai kegiatan.
9. Ketentuan ayat (2) Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
