Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
3. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara kepada Bank Sentral.
4. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau walikota untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.
5. Transfer ke Daerah adalah bagian dari Belanja Negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Yogyakarta.
6. Dana Transfer Khusus adalah dana yang dialokasikan
dalam APBN kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus, baik fisik dan nonfisik yang merupakan urusan daerah.
7. Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
8. Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan daerah.
9. Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut Dana BOP-PAUD adalah dana yang digunakan untuk biaya operasional pembelajaran dan dukungan biaya personal bagi anak yang mengikuti pendidikan anak usia dini.
11. Dana Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut Dana TP Guru PNSD adalah tunjangan profesi yang diberikan kepada Guru PNSD yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut DTP Guru PNSD adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Guru PNSD yang belum mendapatkan tunjangan profesi Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Dana Bantuan Operasional Kesehatan dan Bantuan Operasional Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Dana BOK dan BOKB adalah dana yang digunakan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan bidang kesehatan, khususnya pelayanan di Puskesmas, penurunan angka kematian ibu, angka kematian bayi, malnutrisi, serta meningkatkan keikutsertaan Keluarga Berencana dengan peningkatan akses dan kualitas pelayanan Keluarga Berencana yang merata.
14. Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi yang selanjutnya disebut Dana P2D2 adalah dana yang bersumber dari APBN dan dialokasikan sebagai insentif kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota daerah percontohan Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi berdasarkan hasil verifikasi keluaran Dana Alokasi Khusus sesuai dengan perjanjian pinjaman antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Bank Dunia tentang Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi.
15. Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Dana PK2UKM dan Naker adalah dana yang digunakan untuk biaya operasional penyelenggaraan pelatihan pengelolaan koperasi, usaha kecil menengah, dan ketenagakerjaan.
16. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
17. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, yang selanjutnya disingkat DBH CHT adalah bagian dari anggaran Transfer ke Daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau.
18. Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan-Dana Reboisasi yang selanjutnya disingkat DBH SDA-DR adalah bagian Daerah yang berasal dari penerimaan
sumber daya alam kehutanan dana reboisasi.
19. Dana Otonomi Khusus adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu Daerah, sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi UNDANG-UNDANG dan UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.
20. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang selanjutnya disebut Dana Keistimewaan DIY adalah dana yang dialokasikan untuk penyelenggaraan urusan keistimewaan DIY sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
21. Pemantauan adalah kegiatan mengamati perkembangan pelaksanaan rencana kegiatan, mengidentifikasi serta mengantisipasi permasalahan yang timbul dan/atau akan timbul untuk dapat diambil tindakan sedini mungkin.
22. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan realisasi hasil (outcome) terhadap rencana dan standar.
23. Keluaran (Output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.
24. Hasil (Outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan- kegiatan dalam satu program.
25. Indikator adalah ukuran awal/baseline serta target dari sebuah keluaran (output) dan/atau hasil (outcome) sebagai informasi dasar untuk digunakan dalam membangun matriks kinerja.
(1) Transfer ke Daerah yang penggunaannya sudah ditentukan, meliputi:
a. DBH CHT;
b. DBH SDA-DR;
c. DBH SDA Tambahan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka Otonomi Khusus di Provinsi Aceh;
d. DBH SDA Tambahan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat;
e. Dana Transfer Khusus;
f. Dana Otonomi Khusus;
g. Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat; dan
h. Dana Keistimewaan DIY.
(2) Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas:
a. DAK Fisik, meliputi:
1. DAK Reguler;
2. DAK Infrastruktur Publik Daerah;
3. DAK Afirmasi; dan/atau
4. Jenis DAK Fisik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. DAK Nonfisik, meliputi:
1. Dana BOS;
2. Dana BOP-PAUD;
3. Dana TP Guru PNSD;
4. DTP Guru PNSD;
5. Dana BOK dan BOKB;
6. Dana P2D2;
7. Dana PK2 UKM dan Naker; dan/atau
8. Jenis DAK Nonfisik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, terdiri atas:
a. Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh;
b. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua; dan
c. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat.
(4) Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, terdiri atas:
a. Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua; dan
b. Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua Barat.
(5) Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1, terdiri atas:
a. Dana BOS untuk daerah tidak terpencil; dan
b. Dana BOS untuk daerah terpencil.
(1) Pemantauan dan Evaluasi DAK Fisik dilakukan dengan menggunakan indikator:
a. DAK Pendidikan
1. persentase satuan pendidikan yang memenuhi prasarana pendidikan sesuai Standar Pelayanan Minimum;
2. persentase satuan pendidikan yang memenuhi sarana penunjang mutu pendidikan sesuai Standar Pelayanan Minimum; dan/atau
3. indikator lain yang relevan.
b. DAK Bidang Kesehatan
1. jumlah puskesmas yang tersertifikasi akreditasi;
2. jumlah alat kesehatan/penunjang yang memenuhi standar di puskesmas;
3. jumlah puskesmas keliling perairan/roda 4 (empat) dan ambulans;
4. jumlah Rumah Sakit Umum Daerah yang tersertifikasi akreditasi;
5. jumlah sarana dan prasarana serta peralatan yang memenuhi standar untuk ruang operasi dan ruang intensif;
6. jumlah tempat tidur kelas III rumah sakit;
7. jumlah peralatan Unit Transfusi Darah dan peralatan Bank Darah di rumah sakit;
8. jumlah sarana dan prasarana Instalasi Sterilisasi Sentral Rumah Sakit/Instalasi Pengolahan Air Limbah Rumah Sakit/Pengolahan Limbah Padat Rumah Sakit;
9. persentase ketersediaan obat, vaksin dan perbekalan kesehatan di puskesmas;
10. jumlah sarana pendukung instalasi farmasi;
11. jumlah sarana prasarana pelayanan Keluarga Berencana di fasilitas kesehatan;
12. jumlah sarana prasarana penyuluhan Keluarga Berencana;
13. jumlah dukungan operasional pelayanan Keluarga Berencana di balai penyuluhan Keluarga Berencana; dan/atau
14. indikator lain yang relevan.
c. DAK Bidang Air Minum, Sanitasi, dan Perumahan
1. tingkat kualitas rumah swadaya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di daerah tertinggal, perbatasan serta kawasan pulau-pulau kecil dan terluar;
2. peningkatan jumlah sambungan rumah sistem air minum;
3. tingkat cakupan pelayanan sanitasi pada sarana pengelolaan air limbah komunal berbasis masyarakat;
4. jumlah sambungan rumah terhadap sistem terpusat pengelolaan air limbah; dan/atau
5. indikator lain yang relevan.
d. DAK Bidang Kedaulatan Pangan
1. jumlah prasarana dan sarana pendukung Unit Pelaksana Teknis Dinas/Balai Diklat Pertanian, dan Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan yang memenuhi standar;
2. jumlah prasarana dan sarana pendukung Unit Pelaksana Teknis Dinas/Balai Perbenihan, Balai Proteksi Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Balai Mekanisasi Pertanian yang memenuhi standar;
3. jumlah prasarana dan sarana pendukung Unit Pelaksana Teknis Dinas/Balai/Instalasi Perbibitan dan Hijauan Pakan Ternak, Laboratorium Kesehatan Hewan, Laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner, Laboratorium Pakan yang memenuhi standar;
4. jumlah prasarana dan sarana pendukung Unit Pelaksana Teknis Dinas/Unit Pelaksana Teknis Badan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah yang memenuhi standar;
5. panjang Jalan Usaha Tani yang memenuhi standar;
6. jumlah prasarana dan sarana pendukung Balai Penyuluhan Pertanian yang memenuhi standar;
7. jumlah Lumbung Pangan Masyarakat dan Lantai Jemur yang memenuhi standar;
8. jumlah Prasarana dan Sarana Unit Pelayanan Jasa Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) yang memenuhi standar;
9. jumlah prasarana dan sarana pendukung Unit Pelaksana Teknis Dinas/Balai/Instalasi Perbibitan dan Hijauan Pakan Ternak, Rumah Potong Hewan Ruminansia Reguler, Rumah Potong Hewan Unggas, Pusat Kesehatan Hewan yang memenuhi standar;
10. luas jaringan irigasi/rawa kewenangan Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota;
dan/atau
11. indikator lain yang relevan.
e. DAK Bidang Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
1. jumlah beban pencemaran dari limbah cair dan sampah yang masuk ke lingkungan;
2. kondisi lingkungan dan ekosistem perairan (sungai dan danau);
3. jumlah data kualitas air dan udara series/deret dan kontinu;
4. kualitas pengelolaan Kesatuan Pengelola Hutan, Kesatuan Pengelola Hutan Produksi, dan Kesatuan Pengelola Hutan Lindung;
5. tingkat daya dukung dan daya tampung Daerah Aliran Sungai;
6. tingkat kesejahteraan rakyat di sekitar kawasan hutan; dan/atau
7. indikator lain yang relevan.
f. DAK Bidang Energi Skala Kecil
1. jumlah produksi listrik dari pembangkit listrik mikrohidro;
2. jumlah produksi listrik dari pembangkit listrik tenaga surya;
3. jumlah produksi listrik dari pembangkit listrik tenaga hybrid (surya angin);
4. jumlah produksi biogas; dan/atau
5. indikator lain yang relevan.
g. DAK Bidang Kelautan Dan Perikanan
1. jumlah sarana dan prasarana pokok, fungsional, dan penunjang pelabuhan perikanan yang memenuhi standar;
2. jumlah Balai Benih Ikan Sentral;
3. jumlah sarana dan prasarana pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan yang memenuhi standar;
4. jumlah sarana dan prasarana kawasan konservasi perairan, pesisir dan pulau-pulau kecil yang memenuhi standar;
5. jumlah prasarana kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil yang memenuhi standar;
6. jumlah sarana dan prasarana penyuluhan perikanan yang memenuhi standar;
7. jumlah sarana dan prasarana pemberdayaan skala kecil untuk nelayan dan pembudidaya ikan yang memenuhi standar;
8. jumlah sarana dan prasarana pengolahan dan pemasaran hasil perikanan yang memenuhi standar; dan/atau
9. indikator lain yang relevan.
h. DAK Bidang Prasarana Pemerintah
1. jumlah sarana dan prasarana pemerintahan daerah yang memenuhi standar; dan/atau
2. indikator lain yang relevan.
i. DAK Bidang Transportasi
1. persentase kemantapan jalan;
2. panjang jalan strategis daerah dan jalan lingkungan/desa yang memenuhi standar;
3. jumlah dermaga yang memenuhi standar;
4. jumlah moda transportasi air;
5. jumlah moda transportasi darat;
6. tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas jalan;
7. tingkat kejadian kecelakaan angkutan sungai danau;
8. tingkat penggunaan angkutan umum massal;
dan/atau
9. indikator lain yang relevan.
j. DAK Bidang Sarana Perdagangan, Industri dan Pariwisata
1. jumlah pasar rakyat dan Pusat Distribusi Provinsi yang memenuhi standar;
2. tingkat kestabilan harga bahan pokok;
3. kapasitas ruang simpan gudang sistem resi gudang;
4. jumlah sarana dan prasarana metrologi legal yang memenuhi standar;
5. jumlah Sentra Industri Kecil Menengah;
6. tingkat kunjungan wisatawan mancanegara;
7. jumlah daya tarik pariwisata;
8. jumlah sarana dan prasarana pariwisata;
dan/atau
9. indikator lain yang relevan.
k. DAK Bidang Lainnya Indikator yang ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah, dokumen perencanaan pemerintah, dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan DAK Fisik masing-masing bidang dan/atau subbidang DAK.
(2) Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi satuan pendidikan:
a. Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa;
b. Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa;
c. Sekolah Menengah Atas; dan/atau
d. Sekolah Menengah Kejuruan.
(3) Prasarana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a angka 1 meliputi:
a. kondisi ruang belajar, ruang guru, dan/atau jamban;
b. jumlah ruang kelas berikut perabotnya;
c. ketersediaan ruang perpustakaan berikut perabotnya;
d. ketersediaan ruang guru berikut perabotnya;
e. ketersediaan jamban siswa dan/atau guru; dan/atau
f. ketersediaan rumah dinas guru di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal.
(4) Sarana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 meliputi:
a. koleksi perpustakaan sekolah
1. buku pengayaan;
2. buku referensi; dan/atau
3. buku panduan pendidik.
b. media pendidikan
1. komputer laptop/tablet;
2. proyektor; dan/atau
3. layar (screen) proyektor.
c. peralatan pendidikan
1. matematika;
2. ilmu pengetahuan alam;
3. bahasa INDONESIA;
4. ilmu pengetahuan sosial;
5. jasmani, olah raga, dan kesehatan; dan/atau
6. seni budaya dan keterampilan.
(5) Sarana dan prasarana pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h meliputi:
a. Prasarana Pemerintahan Daerah
1. konstruksi gedung kantor gubernur/ bupati/walikota;
2. konstruksi gedung kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi/kabupaten/kota;
dan/atau
3. konstruksi gedung kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah provinsi/kabupaten/kota.
b. Sarana dan prasarana pelayanan dasar untuk menunjang ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sesuai dengan UNDANG-UNDANG mengenai Pemerintahan Daerah.
Pemantauan dan Evaluasi DAK Nonfisik dilakukan dengan menggunakan indikator:
a. Dana BOS
1. rata-rata lama sekolah;
2. jumlah perpustakaan yang memenuhi standar;
3. jumlah kegiatan ekstrakurikuler;
4. persentase jumlah satuan pendidikan dengan biaya
pendidikan Rp0,00 (nol rupiah) atau gratis/tanpa pungutan; dan/atau
5. indikator lain yang relevan.
b. Dana BOP PAUD
1. tingkat angka partisipasi PAUD daerah; dan/atau
2. indikator lain yang relevan.
c. Dana TP Guru PNSD
1. tingkat rasio murid terhadap guru pada setiap jenjang pendidikan;
2. tingkat kesejahteraan guru PNSD; dan/atau
3. indikator lain yang relevan.
d. DTP Guru PNSD
1. tingkat rasio murid terhadap guru pada setiap jenjang pendidikan;
2. tingkat kesejahteraan guru PNSD; dan/atau
3. indikator lain yang relevan.
e. Dana BOK dan BOKB
1. cakupan kunjungan ibu hamil (K4);
2. cakupan komplikasi kebidanan yang ditangani;
3. cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan memiliki kompetensi kebidanan;
4. cakupan pelayanan nifas;
5. cakupan neonatus dengan komplikasi ditangani;
6. cakupan kunjungan bayi;
7. cakupan desa Universal Child Immunization;
8. cakupan pelayanan anak balita;
9. cakupan balita gizi buruk mendapat perawatan;
10. cakupan pemberian makanan pendamping air susu ibu pada anak 6 (enam) sampai dengan 24 (dua puluh empat) bulan dari keluarga miskin;
11. cakupan penjaringan kesehatan siswa Sekolah Dasar dan setingkat;
12. cakupan peserta Keluarga Berencana aktif;
13. cakupan penemuan dan penanganan penderita penyakit;
14. cakupan Desa Siaga Aktif; dan/atau
15. indikator lain yang relevan.
f. Dana P2D2
1. tingkat pelaporan DAK bidang infrastruktur;
2. tingkat akuntabilitas DAK bidang infrastruktur;
3. tingkat kinerja DAK bidang infrastruktur; dan/atau
4. indikator lain yang relevan.
g. DAK Nonfisik lainnya Indikator yang ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah, dokumen perencanaan pemerintah dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan DAK Nonfisik dari Kementerian Negara/Lembaga terkait.