Article I
Ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.02/2015 tentang Manfaat Tambahan Lainnya dan Insentif Bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 339), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: