Correct Article 4
PERMEN Nomor 112 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
Current Text
(1) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dapat diterapkan kepada Wajib Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a di Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda tempat Wajib Pajak Dalam Negeri memperoleh penghasilan.
(2) Wajib Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam rangka penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda mengajukan permohonan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri untuk:
a. Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak berjalan; atau
b. Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak berjalan.
(3) Pengajuan permohonan penerbitan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan sepanjang Wajib Pajak Dalam Negeri tersebut:
a. merupakan subjek pajak dalam negeri menurut UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan pada Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak yang diajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
b. telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
c. telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk:
1. Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak Dalam Negeri tersebut berdasarkan UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan untuk permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; atau
2. Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak yang diajukan permohonan penerbitan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri yang menjadi kewajiban Wajib Pajak Dalam Negeri tersebut berdasarkan UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan untuk permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui:
a. portal wajib pajak; atau
b. contact center.
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. satu permohonan untuk:
1. satu Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang merupakan sumber penghasilan;
2. satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak; dan
3. satu lawan transaksi; dan
b. permohonan minimal memuat informasi berupa:
1. nama lawan transaksi;
2. nomor identitas untuk tujuan perpajakan dan/atau alamat lawan transaksi;
3. alamat surat elektronik lawan transaksi; dan
4. penjelasan tentang penghasilan yang berasal dari lawan transaksi.
Your Correction
