Correct Article 3
PERMEN Nomor 112 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
Current Text
(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang:
a. menerbitkan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri;
b. melakukan penelitian permohonan pengesahan Formulir Khusus;
c. mengesahkan Formulir Khusus; dan
d. menolak permohonan pengesahan Formulir Khusus;
dalam rangka penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda di Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang merupakan sumber penghasilan.
(2) Direktur Jenderal Pajak dapat melimpahkan kewenangan dalam bentuk mandat untuk:
a. melakukan penelitian permohonan pengesahan Formulir Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b;
b. mengesahkan Formulir Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c; dan
c. menolak permohonan pengesahan Formulir Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d;
kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak Dalam Negeri terdaftar.
Your Correction
