Correct Article 26
PERMEN Nomor 112 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
Current Text
Dalam hal berdasarkan hasil pengujian kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Wajib Pajak Luar Negeri melakukan praktik penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda berupa penghindaran penentuan bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (3) huruf d, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan atas bentuk usaha tetap sesuai dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Your Correction
