Correct Article 25
PERMEN Nomor 112 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
Current Text
(1) Penghindaran penentuan bentuk usaha tetap dapat dilakukan melalui pemanfaatan kegiatan yang bersifat persiapan (preparatory) atau penunjang (auxiliary) di INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf e sehingga Wajib Pajak Luar Negeri dikecualikan dari kewajiban mendaftarkan diri sebagai bentuk usaha tetap.
(2) Pencegahan pemanfaatan pengecualian kegiatan yang bersifat persiapan (preparatory) atau penunjang (auxiliary) di INDONESIA dari pengertian bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memastikan:
a. kegiatan tempat usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) huruf a sampai dengan huruf e; atau
b. keseluruhan kegiatan tempat usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) huruf f, yang dilakukan oleh Wajib Pajak Luar Negeri atau oleh orang pribadi atau badan yang erat terkait dengan Wajib Pajak Luar Negeri (closely related person) di INDONESIA tidak bersifat persiapan (preparatory) atau penunjang (auxiliary).
(3) Kegiatan yang bersifat persiapan (preparatory) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kegiatan pendahuluan agar kegiatan yang esensial dan signifikan siap untuk dilakukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penentuan bentuk usaha tetap dan/atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
(4) Kegiatan yang bersifat penunjang (auxiliary) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kegiatan tambahan yang memperlancar kegiatan yang esensial dan signifikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penentuan bentuk usaha tetap dan/atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
(5) Orang pribadi atau badan yang erat terkait dengan Wajib Pajak Luar Negeri (closely related person) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b dan pada ayat
(2) merupakan orang pribadi atau badan yang memiliki ketergantungan atau keterikatan dengan Wajib Pajak Luar Negeri yang disebabkan oleh:
a. penguasaan; atau
b. kepemilikan atau penyertaan modal.
(6) Keadaan ketergantungan atau keterikatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) antara satu pihak dan pihak lainnya merupakan keadaan satu atau lebih pihak:
a. mengendalikan pihak yang lain; atau
b. tidak berdiri bebas, dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.
(7) Orang pribadi atau badan yang erat terkait dengan Wajib Pajak Luar Negeri (closely related person) karena penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a merupakan orang pribadi atau badan yang:
a. menguasai Wajib Pajak Luar Negeri atau dikuasai oleh Wajib Pajak Luar Negeri, secara langsung dan/atau tidak langsung; atau
b. bersama Wajib Pajak Luar Negeri berada dibawah penguasaan pihak yang sama, secara langsung dan/atau tidak langsung.
(8) Orang pribadi atau badan yang erat terkait dengan Wajib Pajak Luar Negeri (closely related person) karena kepemilikan atau penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b merupakan orang pribadi atau badan yang:
a. memiliki baik secara langsung atau tidak langsung lebih dari 50% (lima puluh persen) hak atas Wajib Pajak Luar Negeri;
b. dimiliki baik secara langsung atau tidak langsung lebih dari 50% (lima puluh persen) haknya oleh Wajib Pajak Luar Negeri; atau
c. dimiliki baik secara langsung atau tidak langsung lebih dari 50% (lima puluh persen) haknya oleh orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(9) Dalam hal badan yang erat terkait dengan Wajib Pajak Luar Negeri (closely related person) merupakan badan yang modalnya terbagi atas saham, hak sebagaimana dimaksud pada ayat (8) meliputi:
a. hak suara dan nilai saham; atau
b. hak atas ekuitas perseroan.
(10) Contoh penerapan ketentuan mengenai penghindaran penentuan bentuk usaha tetap melalui pemanfaatan kegiatan yang bersifat persiapan (preparatory) atau penunjang (auxiliary) di INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
