Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 112 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pencegahan penghindaran terhadap penentuan bentuk usaha tetap berupa orang pribadi atau badan yang bertindak selaku agen yang berkedudukan tidak bebas di INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c dilakukan dengan menerapkan ketentuan pencegahan penghindaran penentuan bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf d dengan ketentuan Wajib Pajak Luar Negeri dianggap memiliki bentuk usaha tetap di INDONESIA dalam hal orang pribadi atau badan yang bertindak selaku agen yang berkedudukan tidak bebas di INDONESIA tidak menyepakati kontrak tetapi lazim melakukan peran utama yang mengarah pada kesepakatan atas kontrak yang biasanya disepakati tanpa modifikasi material oleh Wajib Pajak Luar Negeri. (2) Contoh penerapan ketentuan pencegahan penghindaran penentuan bentuk usaha tetap untuk penghindaran penentuan bentuk usaha tetap berupa orang pribadi atau badan yang bertindak selaku agen yang berkedudukan tidak bebas di INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction