Correct Article 22
PERMEN Nomor 112 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
Current Text
(1) Wajib Pajak Luar Negeri memiliki bentuk usaha tetap di INDONESIA dalam hal:
a. terdapat suatu tempat usaha (place of business) di INDONESIA yang bersifat permanen dan digunakan oleh Wajib Pajak Luar Negeri tersebut untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan;
b. melaksanakan proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan di INDONESIA yang melebihi periode waktu yang diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda;
c. terdapat orang pribadi atau badan yang bertindak selaku agen yang berkedudukan tidak bebas di INDONESIA yang:
1. lazim menyepakati kontrak atas nama Wajib Pajak Luar Negeri tersebut; atau
2. tidak menyepakati kontrak tetapi lazim melakukan pengiriman atas nama Wajib Pajak Luar Negeri tersebut, sebagaimana diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda;
d. terdapat agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di INDONESIA yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di INDONESIA;
dan/atau
e. tidak semata-mata melakukan kegiatan yang bersifat persiapan (preparatory) atau penunjang (auxiliary) di INDONESIA;
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penentuan bentuk usaha tetap.
(2) Proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan yang merupakan usaha atau kegiatan Wajib Pajak Luar Negeri di INDONESIA sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penentuan bentuk usaha tetap.
(3) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kontrak yang:
a. dibuat atas nama Wajib Pajak Luar Negeri;
b. dibuat untuk pengalihan kepemilikan atau untuk pemberian hak penggunaan atas harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak Luar Negeri atau yang hak penggunaannya dimiliki oleh Wajib Pajak Luar Negeri; atau
c. dibuat untuk penyediaan jasa oleh Wajib Pajak Luar Negeri.
(4) Kegiatan yang bersifat persiapan (preparatory) atau penunjang (auxiliary) di INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan kegiatan yang disebutkan secara tegas dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, yang dapat berupa:
a. penggunaan fasilitas yang semata-mata digunakan untuk tujuan penyimpanan atau pameran barang dagangan milik Wajib Pajak Luar Negeri;
b. pengelolaan persediaan barang dagangan milik Wajib Pajak Luar Negeri yang semata-mata untuk tujuan penyimpanan, pameran, atau pengiriman;
c. pengelolaan persediaan barang dagangan milik Wajib Pajak Luar Negeri yang semata-mata untuk tujuan pemrosesan oleh pihak lain;
d. pengelolaan tempat usaha tetap yang semata-mata bertujuan untuk pembelian barang atau barang dagangan atau pengumpulan informasi, untuk Wajib Pajak Luar Negeri;
e. pengelolaan tempat usaha tetap yang semata-mata bertujuan untuk menjalankan kegiatan apapun yang bersifat persiapan (preparatory) atau penunjang (auxiliary) untuk Wajib Pajak Luar Negeri selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d; dan/atau
f. pengelolaan tempat usaha yang semata-mata untuk kombinasi kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e.
Your Correction
