Correct Article 21
PERMEN Nomor 112 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
Current Text
(1) Hak pemajakan atas keuntungan dari pengalihan saham atau hak atas entitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf c berada di INDONESIA dalam hal memenuhi persentase dan periode tertentu.
(2) Persentase dan periode tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi dalam hal:
a. nilai harta tidak bergerak dibandingkan dengan nilai keseluruhan harta dari badan atau entitas yang saham atau haknya dialihkan, melebihi ambang batas persentase tertentu sebagaimana diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda; dan
b. ambang batas persentase sebagaimana dimaksud dalam huruf a dipenuhi kapan pun dalam periode 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender sebelum pengalihan saham atau hak atas entitas.
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, hak pemajakan atas keuntungan dari pengalihan saham atau hak atas entitas berada di Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
(4) Contoh penerapan ketentuan mengenai periode dan pemenuhan ambang batas persentase harta tidak bergerak terhadap keseluruhan harta untuk menentukan hak pemajakan atas keuntungan dari pengalihan saham atau hak atas entitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
