Correct Article 19
PERMEN Nomor 112 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
Current Text
(1) Pihak yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan (beneficial owner) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf a merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. orang pribadi yang tidak bertindak sebagai:
1. Agen; atau
2. Nomine; atau
b. badan yang tidak bertindak sebagai:
1. Agen;
2. Nomine; atau
3. Perusahaan Conduit.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, wajib pajak badan luar negeri juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mempunyai kendali untuk menggunakan atau menikmati dana, aset, atau hak yang mendatangkan penghasilan dari INDONESIA;
b. tidak menggunakan lebih dari 50% (lima puluh persen) penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun serta dari sumber manapun sesuai laporan keuangan nonkonsolidasi Wajib Pajak Luar Negeri untuk memenuhi kewajiban (obligation) kepada pihak lain kecuali pemberian imbalan kepada:
1. karyawan yang diberikan secara wajar dalam hubungan pekerjaan; dan
2. pihak lain atas biaya lain yang lazim dikeluarkan oleh Wajib Pajak Luar Negeri dalam menjalankan usahanya;
c. menanggung risiko atas aset, modal, atau kewajiban yang dimiliki; dan
d. tidak mempunyai kewajiban (obligation) baik tertulis maupun tidak tertulis untuk meneruskan sebagian atau seluruh penghasilan yang diterima dari INDONESIA kepada pihak lain, dalam rangka memperoleh manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6).
(3) Contoh penerapan ketentuan mengenai pihak yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan (beneficial owner) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
