Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 112 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk meminta dokumen yang wajib disimpan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dalam rangka pengawasan kepatuhan dan pemeriksaan. (2) Formulir DGT yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak pada saat proses pemeriksaan, keberatan, dan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak dapat dipertimbangkan sebagai dasar pengenaan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sepanjang Wajib Pajak Luar Negeri memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (4).
Your Correction