Correct Article 16
PERMEN Nomor 112 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
Current Text
(1) Pemotong atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) wajib menyimpan:
a. Formulir DGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1);
b. Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dalam hal Formulir DGT tidak disahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf c; dan
c. buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), sesuai dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
(2) Pemotong atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) wajib menyimpan:
a. tanda terima Formulir DGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf b; dan
b. buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4), sesuai dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
(3) Pemotong atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) wajib menyimpan:
a. Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri atau surat keterangan dari Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2); dan
b. buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), sesuai dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Your Correction
