Correct Article 15
PERMEN Nomor 112 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
Current Text
Dalam hal terdapat kelebihan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(3) huruf d, Pasal 10 ayat (4), Pasal 11 ayat (5), Pasal 11 ayat
(6), Pasal 13 ayat (4), atau Pasal 13 ayat (5), Pajak Penghasilan yang seharusnya tidak dipotong atau tidak dipungut dapat diminta kembali sesuai dengan ketentuan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan.
Your Correction
