Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 112 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemotong atau Pemungut Pajak yang menerima Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri atau surat keterangan dari Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) melakukan pengecekan pemenuhan ketentuan Pasal 9 ayat (1) atau Pasal 12 ayat (3). (2) Pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri atau surat keterangan dari Pejabat yang Berwenang berdasarkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan. (3) Dalam hal Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) atau surat keterangan dari Pejabat yang Berwenang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), Pemotong atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan informasi dalam Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri atau surat keterangan dari Pejabat yang Berwenang tersebut secara elektronik melalui portal wajib pajak. (4) Berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemotong atau Pemungut Pajak memotong atau memungut Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) terkait dengan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri atau ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) terkait dengan surat keterangan dari Pejabat yang Berwenang telah terpenuhi. (5) Berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemotong atau Pemungut Pajak memotong atau memungut Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan, dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) terkait dengan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri atau ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) terkait dengan surat keterangan dari Pejabat yang Berwenang tidak terpenuhi.
Your Correction