Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 112 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerima penghasilan yang merupakan: a. pemerintah Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda; b. pemerintah daerah Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda; c. bagian ketatanegaraan Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda; d. bank sentral Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda; atau e. lembaga lain yang namanya disebut secara tegas dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda atau yang telah disepakati antara Pemerintah INDONESIA dan pemerintah Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda menurut ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, dikecualikan dari ketentuan penyampaian Formulir DGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1). (2) Penerima penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri yang memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) atau surat keterangan dari Pejabat yang Berwenang kepada Pemotong atau Pemungut Pajak. (3) Surat keterangan dari Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan surat yang menerangkan bahwa penerima penghasilan merupakan pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. (4) Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri atau surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan untuk Tahun Pajak yang tercantum pada Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri atau surat keterangan tersebut.
Your Correction