Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 112 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wajib Pajak Luar Negeri yang telah memiliki tanda terima Formulir DGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf c tidak perlu menyampaikan Formulir DGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) untuk pemotongan atau pemungutan pajak berikutnya sesuai dengan periode yang tercantum dalam Formulir DGT. (2) Wajib Pajak Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan tanda terima Formulir DGT tersebut kepada Pemotong dan Pemungut Pajak dalam rangka pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5). (3) Pemotong atau Pemungut Pajak yang menerima tanda terima Formulir DGT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan pengecekan pemenuhan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 8 ayat (3). (4) Pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan terhadap informasi dalam Formulir DGT yang telah disampaikan dan Formulir DGT yang telah diunggah pada portal wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a berdasarkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan. (5) Berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pemotong atau Pemungut Pajak memotong atau memungut Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, dalam hal ketentuan dalam Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 8 ayat (3) telah terpenuhi. (6) Berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pemotong atau Pemungut Pajak memotong atau memungut Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan, dalam hal ketentuan dalam Pasal 2 ayat (4) atau Pasal 8 ayat (3) tidak terpenuhi.
Your Correction