Correct Article 10
PERMEN Nomor 112 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
Current Text
(1) Pemotong atau Pemungut Pajak yang menerima Formulir DGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) melakukan pengecekan pemenuhan ketentuan Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 8 ayat (3).
(2) Pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap Formulir DGT berdasarkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan.
(3) Berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemotong atau Pemungut Pajak:
a. menyampaikan informasi dalam Formulir DGT dan mengunggah Formulir DGT tersebut secara elektronik melalui portal wajib pajak;
b. menerima tanda terima Formulir DGT melalui portal wajib pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. menyampaikan tanda terima Formulir DGT sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada Wajib Pajak Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan
d. memotong atau memungut Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, dalam hal ketentuan dalam Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 8 ayat (3) telah terpenuhi.
(4) Berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemotong atau Pemungut Pajak memotong atau memungut Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan, dalam hal ketentuan dalam Pasal 2 ayat (4) atau Pasal 8 ayat (3) tidak terpenuhi.
Your Correction
