Correct Article 55
PERMEN Nomor 112 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Current Text
(1) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) dituangkan dalam bentuk laporan hasil evaluasi atas pelaksanaan Proyek.
(2) Laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada unit kerja pada DJPPR yang menangani pengelolaan SBSN sebagai bahan untuk menyusun rekomendasi kepada Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan terhadap Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek yang mendapatkan penilaian "kurang" dan "rendah".
Your Correction
