Correct Article 50
PERMEN Nomor 112 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Current Text
(1) Laporan penyelesaian pekerjaan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b minimal memuat:
a. salinan berita acara serah terima pekerjaan; dan
b. pengajuan usulan penetapan status penggunaan Proyek yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN dalam hal Proyek Kementerian/Lembaga.
(2) Laporan penyelesaian pekerjaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh unit eselon I Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek kepada Menteri u.p. Direktur Jenderal paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah tahun anggaran pelaksanaan keseluruhan Proyek berakhir.
Your Correction
