Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERMEN Nomor 112 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laporan pelaksanaan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a memuat rekapitulasi realisasi penyerapan dana dan data pendukung berupa: a. perkembangan pencapaian fisik Proyek yang mencakup perbandingan antara rencana penyelesaian pekerjaan Proyek dan realisasi pelaksanaannya; dan b. permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan Proyek serta tindak lanjut yang diperlukan. (2) Laporan pelaksanaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan cara: a. satuan kerja pelaksana Proyek mengisi formulir pelaporan yang terdapat pada sistem aplikasi pengelolaan kinerja Proyek SBSN secara bulanan; b. unit eselon I Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek mengkonsolidasikan hasil pengisian formulir pelaporan sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada keseluruhan satuan kerja dan menyampaikannya secara tertulis kepada Menteri u.p Direktur Jenderal; c. penyampaian formulir pelaporan sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan setiap triwulan, paling lambat tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berikutnya; d. dalam hal tanggal 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada huruf c merupakan hari libur atau hari yang diliburkan, penyampaian formulir pelaporan dilakukan pada hari kerja berikutnya; dan e. penyampaian formulir pelaporan sebagaimana dimaksud pada huruf c dan huruf d dilakukan sesuai dengan ketentuan dan format laporan tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction