Correct Article 46
PERMEN Nomor 112 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Current Text
Pemrakarsa Proyek menyusun laporan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) dalam bentuk:
a. laporan pelaksanaan Proyek; dan
b. laporan penyelesaian pekerjaan Proyek.
Your Correction
