Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERMEN Nomor 112 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemrakarsa Proyek melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Proyek. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tahapan: a. pelaksanaan Proyek, yang meliputi: 1) perkembangan realisasi penyerapan dana; 2) pencapaian fisik Proyek; 3) permasalahan yang dihadapi; dan 4) tindak lanjut yang diperlukan; dan b. penyelesaian pekerjaan Proyek.
Your Correction